Berita Terkini

KPU Magelang Hadiri Pleno Terbuka PDPB Semester I Tingkat Provinsi Jawa Tengah

KOTA MUNGKID_Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi serta Operator Sistem Informasi Data Pemilih (SiDalih) KPU Kabupaten Magelang  bersama  34 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah menghadiri Rapat Sinkronisasi dan Validasi Data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester I Tahun 2026 Tingkat Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Ahad–Senin (5–6/7/2026), di Aula Lantai 3 kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Jl. Veteran Semarang. Rapat pleno terbuka secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, didampingi seluruh anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Pelaksana Harian Sekretaris, serta jajaran pejabat struktural dan pejabat fungsional KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam arahannya, Handi Tri Ujiono menegaskan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan salah satu program prioritas nasional yang memiliki peran strategis dalam memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. Menurutnya, proses pemutakhiran data pemilih telah dilaksanakan secara berjenjang, dimulai dari rekapitulasi triwulanan di tingkat kabupaten/kota hingga rekapitulasi semesteran di tingkat provinsi sebagai bentuk penguatan tata kelola data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan. "Ini adalah salah satu program prioritas nasional sebagai bagian dari perwujudan demokrasi. Kita sudah berproses dari rekapitulasi triwulanan di tingkat kabupaten/kota hingga semesteran di tingkat provinsi," ujarnya. KPU Provinsi Jawa Tengah merekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 dari 35 kabupaten/kota. Hasil rekapitulasi ditetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah Semester I Tahun 2026. Jumlah pemilih laki-laki di Provinsi Jawa Tengah tercatat sebanyak 14.626.369 pemilih, sedangkan pemilih perempuan sebanyak 14.705.660 pemilih. Dengan demikian, total Daftar Pemilih Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah Semester I Tahun 2026 mencapai 29.332.029 pemilih. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi  KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhayati seusai mengikuti kegiatan itu menyampaikan, kehadirannya  dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinkronisasi data pemilih dengan KPU Provinsi Jawa Tengah maupun KPU Kabupaten/Kota lainnya. “KPU Kabupaten Magelang berkomitmen terus melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara optimal melalui sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, pemerintah desa, serta partisipasi aktif masyarakat”, ungkapnya. (***/RED)  

Hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan II 2026, 21 Ribu Pemilih Baru Masuk Daftar Pemilih

KOTA MUNGKID_Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik menyampaikan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Magelang, mencatat ada penambahan pemilih baru sebanyak 21.144 orang, terdiri pemilih pemula, pemilih alih status dari TNI/POLRI menjadi sipil (purnawirawan), serta pemilih pindah domisili masuk ke Kabupaten Magelang. Data itu dikemukakan Ahmad Rofik saat memimpin Rapat Pleno Trerbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, Kamis (2/7/2026), di aula kantor KPU Kabupaten Magelang, Jln. Soekarno-Hatta Kota Mungkid. Kegiatan ini mengundang instansi, dan atau  organisasi perangkat daerah serta lembaga terkait mitra strategis KPU dalam program kerja PDPB, diantaranya Bawaslu, Polresta, Kodim 0705, Disdukcapil, Dispermades, Dinsos, Kemenag, Cabang Dinas Pendidikan Jawa Tengah Wilayah VIII, pengurus partai politik peserta Pemilu 2024, Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) KNPI, PKK hingga relawan PDPB. Selain mencatat pemilih baru, kerja PDPB juga membukukan data pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih dalam pemilu dan pemilihan, diantaranya karena sudah meninggal dunia, alih status dari sipil menjadi  TNI/POLRI, dan pindah domisili keluar wilayah Kabupaten Magelang, sebanyak 4.532 orang. “Selain mencatat pemilih baru dan TMS, kerja PDPB hingga Triwulan II ini  juga mengidentifikasi pemilih yang mengubah elemen data pemilih (kependudukan) sebanyak 4.807 orang. Keseluruhan data ini tersebar di 372 desa dan 21 kecamatan  di Kabupaten Magelang ”,terang Rofik didepan peserta rapat pleno terbuka. Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan II 2026 yang dituangkan dalam Berita Acara ini menyebutkan jumlah Daftar Pemilih hingga Triwulan II sebanyak 1.042.011 jiwa, terdiri 519.455  perempuan dan  522.556 laki-laki. Sebelumnya, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Siti Nurhayati dalam materi pengantar rapat pleno, memaparkan proses bisnis program kerja PDPB Tahun 2026 yang saat ini tengah dilakukan KPU Kabupaten Magelang dan juga seluruh KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia. ‘Di Kabupaten Magelang, KPU terus bersinergi dengan stakeholder dan mitra strategis lainnya, untuk mendukung suksesnya pelaksanaan PDPB, termasuk pemerintah desa yang merupakan garda terdepan pemutakhiran daftar pemilih untuk mewujudkan data pemilih pemilu dan pemilihan berkualitas yang valid, akurat dan komprehensif”,ucapnya. Sementara itu Ummi Barokah, pengurus Organisasi Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kabupaten Magelang turut menyampaikan saran masukan terkait keberadaan jumlah pemilih perempuan yang jumlahnya lebih banyak dibanding laki-laki. Ummi meminta KPU juga memberikan fokus perhatian kepada pemilih perempuan terutama dalam kegiatan pendidikan pemilih. “Di Kabupaten Magelang legislator perempuan baru 10 persen dari 50 kursi di DPRD, ini tentu menjadi penting untuk mendidik dan mengajak pemilih perempuan agar memilih calon perempuan lebih banyak lagi. Paling tidak harapan dan cita-cita  30 persen kuota perempuan tercapai’’, lontarnya. Dukungan senada diucapkan Ketua KNPI  Kabupaten Magelang Arif Budianto. Dia mengatakan KNPI sebagai wadah pemuda Indonesia saat ini tengah menggodog rencana pendidikan kader perempuan. Ia berharap dalam waktu dekat dapat bersinergi dengan KPU  dalam program pendidikan pemilih menyasar kaum perempuan, agar berani tampil tak hanya di ruang domestik saja. (***/RED)

Diklih KPU Magelang Bersama Pedagang Lapangan drh Soepardi Sawitan: Lima Menit Turut Tentukan Nasib Bangsa

KOTA MUNGKID_Lima menit di Bilik Suara turut menentukan nasib bangsa lima tahun kedepan. Dalam pesta demokrasi bernama Pemilu dan Pemilihan bukan hanya tentang mereka yang dicalonkan, melainkan tentang kita, yang memilih.Di bilik suara, tidak ada perbedaan jabatan, tidak ada perbedaan latar belakang. Suara setiap orang ini memiliki kekuatan, nilai dan timbangan yang sama . Kalimat persuasif yang dilontarkan Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik ini menjadi pembuka pada kegiatan Pendidikan Pemilih Bagi Kelompok Marginal Bersama para pedagang kuliner yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Barokah Lapangan drh. Soepardi, yang digelar KPU Kabupaten Magelang, Kamis (25/6/2026), di area Panggung Lapangan drh. Soepardi Sawitan. Saat membuka kegiatan secara resmi, Ahmad Rofik juga mengajak peserta untuk mulai membuka ruang pemahaman bahwa saat menentukan pilihan di Bilik Suara  jangan hanya berdasarkan iming-iming bansos atau materi tak seberapa lainnya, tetapi lebih pada bagaimana melihar rekam jejak calon. Senada, Ketua Divisi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Magelang Yohanes Bagyo Harsono memaparkan bagaimana menjadi pemilih cerdas saat pemilu dan pemilihan. Dijelaskannya, hak pemilih yang bebas rahasia telah dijamin undang-undang.” Bapak Ibu pedagang tidak perlu takut, kita semua memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan. Jangan terpancang pada pemberian uang atau benda materi lainnya”, Ucap Yohanes Bagyo didepan anggota Paguyuban Pedagang Barokah yang didominasi kaum hawa. Antusias menyimak materi nampak dari pertanyaan peserta saat sesi soal jawab berhadiah. “ Selama ini  apa saja yang sudah dilakukan KPU untuk membuat masyarakat memiliki semangat atau istilah Jawa “krenteg” berpartisipasi pada pemilu dan pemilihan’,tanya Harjo, ketua Paguyuban Pedagang Barokah yang hadir membersamai anggotanya dalam kegiatan ini. Tak hanya itu, daya tarik hadiah berupa payung juga memantik semangat Ibu Harti anggota Paguyuban Pedagang Barokah lainnya yang turut memberanikan diri bertanya tentang siapa yang berhak menentukan hari pemungutan suara, dan langsung dijawab Ketua KPU Ahmad Rofik, bahwa penentuan hari pemungutan suara didesain oleh KPU RI melalui persetujuan DPR RI. Dalam kesempatan itu, turut memberikan materi kepada peserta, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Siti Nurhayati, yang memaparkan materi tentang program kerja Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 yang saat ini tengah dilakukan KPU.(***/RED)

KPU Magelang Gerak Cepat Tindak Lanjuti Saper Bawaslu Pengawasan PDPB Triwulan II 2026

KOTA MUNGKID_ Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhayati, menyampaikan, KPU bergerak cepat menindaklanjuti Saran Perbaikan (Saper) Bawaslu Kabupaten Magelang tentang hasil pengawasan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Dijelaskannya, Saper tersebut tertuang dalam surat Bawaslu Kabupaten Magelang Nomor 145/PM.00.02/K.JT-16/06/2026 tertanggal 24 Juni 2026. Bawaslu menemukan data 83 pemilih yang telah berusia 17 tahun dan memenuhi syarat (MS), namun belum tercatat dalam Daftar Pemilih dan  30 pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) karena telah meninggal dunia. “KPU Kabupaten Magelang melalui Operator Sistem Informasi Data Pemilih (SiDalih) langsung melakukan verifikasi dan pencermatan terhadap seluruh data atas saran perbaikan Bawaslu’, ungkap Siti. Hasil verifikasi menyebutkan terhadap  83 pemilih baru, dinyatakan sebanyak 40 pemilih telah masuk dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada PDPB Triwulan I Tahun 2026, dan 2 pemilih lainnya telah dimasukkan pada PDPB Triwulan IV Tahun 2025 lalu. Selain itu, sebanyak 11 pemilih diketahui telah memiliki KTP elektronik dengan wilayah administrasi di luar Kabupaten Magelang, sehingga tidak dapat dimasukkan sebagai pemilih baru dalam daftar pemilih Kabupaten Magelang. Adapun sebanyak 30 pemilih memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti dan dimasukkan dalam PDPB Triwulan II Tahun 2026. Sedangkan 30 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, hasil pencermatan menunjukkan sebanyak 4 pemilih telah dilakukan pencoretan pada PDPB Triwulan I Tahun 2026. Sedangkan 26 pemilih lainnya akan ditindaklanjuti untuk dilakukan pencoretan pada PDPB Triwulan II Tahun 2026 ini. Setelah proses tindak lanjut selesai dilakukan, KPU Kabupaten Magelang akan melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar pada Kamis, tanggal 2 Juli 2026. Operator SiDalih KPU Kabupaten Magelang, Yarni Hidayah, turut menambahkan, proses verifikasi dilakukan dengan cara mencocokkan data hasil pengawasan Bawaslu dengan data yang terdapat dalam sistem SiDalih. “Kami melakukan pengecekan terhadap masing-masing data yang disampaikan. Dari hasil verifikasi, sebagian data ternyata sudah pernah ditindaklanjuti pada periode sebelumnya, sebagian tidak dapat diproses karena lokasi domisili sudah berada di luar wilayah Kabupaten Magelang” jelasnya(***/RED)

Jaga Integritas, Saat Jalankan Tugas Jangan Langgar Syariat Agama

KOTA MUNGKID_Menegakkan integritas dan profesionalitas dalam bekerja bukan perkara mudah ditengah-tengah gempuran godaan yang begitu masif dunia kerja saat ini. Prinsip sederhana dari kacamata pandang Agama Islam adalah menegakkan atau tidak melanggar syariat agama saat menjalankan tugas dan kewajibannya dalam bekerja. Hal itu diutarakan Ahmad Abdul Hamid, Penyuluh Agama Islam pada Kementerian Agama Kabupaten Magelang, saat menjawab pertanyaan peserta rapat dalam forum Rapat Penguatan Kelembagaan KPU Kabupaten Magelang, Rabu (24/6/2026), di aula kantor KPU setempat, mengangkat tema Semangat Muharram: Menguatkan Integritas dan Transformasi Budaya Kerja Menuju Lembaga KPU yang Adaptif, Profesional, dan Akuntabel. Rapat diikuti seluruh jajaran KPU Kabupaten  Magelang. Abdul Hamid yang kesehariannya bertugas di KUA Tegalrejo ini menyampaikan, ketika dalam bekerja, kita ingin mendapatkan kemanfaatan dan keberkahan dari  hasil bekerja maka berusahalah utuk tidak menjadi jahat meskipun kita belum mampu menjadi insan dengan kategori  baik. Mengambil semangat Muharram Tahun  Baru 1448 Hijriyah, Abdul Hamid juga mengajak seluruh jajaran KPU Kabpaten Magelang untuk terus bersemangat dalam bekerja mengemban tugas sesuai tugas pokok masing-masing, dengan senantiasa mengedepankan sikap profesional (al-qowiyyu) dan amanah dapat dipercaya (al- aamiin). “Hari ini harus bisa lebih baik dari hari kemarin, agar kita mendapatkan predikat orang yang beruntung”, lontarnya.(***/RED)

KPU Magelang Rampungkan Coktas Serentak Pemilih Luar Negeri di 32 Desa 8 Kecamatan

KOTA MUNGKID_KPU Kabupaten Magelang telah merampungkan Coklit Terbatas (Coktas) Serentak Triwulan II Tahun 2026 terhadap pemilih luar negeri, yang tersebar di 32 desa  dan 8 kecamatan di Kabupaten Magelang. Coktas Serentak ini  digelar 4 tahap, dimulai  sejak tanggal 4 hingga 22 Juni 2026. Hasil Coktas mencatat 45 pemilih masih berada di luar negeri, sedangkan 15 pemilih diketahui telah kembali ke kampung halaman di Kabupaten Magelang. Mayoritas pemilih yang masih berada di luar negeri merupakan pekerja migran, disusul  pemilih yang saat ini tengah menempuh pendidikan atau belajar. Terhadap pemilih yang berdasarkan hasil verifikasi Coktas dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena sudah kembali lagi ke alamat asal, KPU Kabupaten Magelang segera melakukan penyesuaian data. Pemilih yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pemilih luar negeri tersebut oleh KPU Kabupaten Magelang diajukan klaim ke KPU RI disertai bukti dukung hasil Coktas melalui link khusus, untuk ditindaklanjuti agar  dicoret  dari Daftar Pemilih Luar Negeri. Selanjutnya KPU Kabupaten Magelang akan mengaktifkan kembali nama  pemilih yang bersangkutan dalam Daftar Pemilih Dalam Negeri sesuai domisili di Kabupaten Magelang. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhayati menjelaskan pemilih luar negeri merupakan kelompok pemilih yang dinamis karena dapat mengalami perubahan status keberadaan sewaktu-waktu. “Melalui Coktas, KPU ingin  melakukan pengecekan untuk memastikan apakah pemilih masih berada di luar negeri atau sudah kembali ke Kabupaten Magelang. Data hasil verifikasi ini nantinya menjadi bahan dalam pembaruan PDPB,” jelas Siti Nurhayati. Ia menambahkan, hasil Coktas Serentak  juga akan menjadi bagian dari bahan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II yang rencananya akan digelar KPU Kabupaten Magelang awal Juli 2026 nanti. “Seluruh hasil pemutakhiran, termasuk hasil Coktas pemilih luar negeri, akan direkap dan dibahas dalam rapat pleno PDPB. Melalui proses ini, kami memastikan setiap perubahan data dapat tercatat,”imbuhnya. Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik menyampaikan, pelaksanaan Coktas Serentak menjadi bagian dari ikhtiar KPU untuk memastikan data pemilih selalu diperbarui secara berkelanjutan. “Pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang terus berjalan. Melalui Coktas, KPU ingin memastikan informasi terkait pemilih, khususnya yang memiliki mobilitas tinggi karena berada di luar negeri, benar-benar terverifikasi sesuai kondisi faktual. Hasil verifikasi ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih agar akurat dan mutakhir,” ungkapnya.(***/RED)

🔊 Putar Suara