Berita Terkini

Layanan Dumas KPU Magelang Terima Aduan Pencatutan Nama Dalam Sipol

KOTA MUNGKID_KPU Kabupaten Magelang melalui Layanan Publik Pengaduan Masyarakat (Dumas), kembali menerima aduan masyarakat perihal Pencatutan Nama atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai anggota Partai Politik (Parpol) di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Senin (8/6/2026). Laporan atas nama Lutfia Zaidatul Karima, warga  Kecamatan Tempuran Magelang  diterima petugas Layanan Publik KPU Kabupaten Magelang di ruang Layanan Publik kantor KPU Kabupaten Magelang, Jl. Soekarno-Hatta.  Lutfia yang berencana akan mendaftar seleksi CASN Tahun 2026 ini , mengaku tidak tahu mengapa namanya bisa tercatat dalam Sipol sebagai anggota Partai Demokrat, padahal  ia sama sekali bukan anggota partai berlambang mercy itu. Khawatir akan menjadi persoalan yang akan muncul dikemudian hari dan menghambat pekerjaannya bila hal ini tidak diklarifikasi lebih lanjut dengan lembaga terkait, Lutfia akhirnya memberanikan diri melaporkan pencatutan nama dan NIK nya sebagai anggota parpol ke KPU Kabupaten Magelang.Ia berharap namanya segera dihapus dari data Sipol. Menanggapi kekhawatiran  tersebut, Petugas Layanan Publik yang menangani Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas Pencatutan Nama/NIK dalam Sipol, menyilakan Lutfia untuk mengisi formulir tanggapan masyarakat atas pencatutan nama atau NIK sebagai anggota parpol dalam Sipol, dilengkapi dengan salinan identitas diri dan alasan keberatan namanya masuk dalam Sipol. Berkas ini menjadi dasar bagi KPU Kabupaten Magelang untuk meneruskan kepada administrator (admin) Sipol Partai Demokrat untuk segera memverifikasi dan menghapus nama Lutfia dari Sipol Partai Demokrat.(***/RED)        

Pastikan Status Pemilih Luar Negeri, KPU Magelang Coktas di 32 Desa

KOTA MUNGKID_Dalam upaya memastikan validitas status dan keberadaan pemilih di luar negeri,  KPU Kabupaten Magelang melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Serentak dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2026. Coktas dilaksanakan dalam empat tahapan, yaitu Tahap I pada Kamis, 4 Juni 2026, Tahap II pada Senin, 8 Juni 2026, Tahap III pada Kamis, 18 Juni 2026, dan Tahap IV pada Senin, 22 Juni 2026.KPU menurunkan 6 tim Coktas, masing -masing tim didampingi tim pengawas dari Bawaslu Kabupaten Magelang. Lokus Coktas ada di 32 desa yang terindikasi memiliki data pemilih di luar negeri. Desa lokus Coktas ini tersebar di 8 kecamatan, yakni Mertoyudan, Borobudur, Muntilan, Mungkid, Salaman, Tempuran, Salam dan Srumbung. Pelaksanaan Tahap I diawali dengan Apel Persiapan Coktas Serentak di halaman kantor KPU Kabupaten Magelang yang diikuti oleh Tim Coktas KPU bersama jajaran Bawaslu Kabupaten Magelang.  Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, dalam arahan singkatnya menegaskan akurasi data pemilih merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Oleh karena itu, setiap informasi terkait status pemilih luar negeri harus dipastikan kebenarannya melalui proses verifikasi dan konfirmasi langsung. “Melalui Coktas  ini, kita ingin memastikan bahwa data pemilih luar negeri benar-benar sesuai dengan kondisi faktual. Data yang akurat akan memberikan jaminan perlindungan hak pilih bagi warga negara sekaligus menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan daftar pemilih yang berkualitas,” tegas Ahmad Rofik. Hasil CoktasTahap I, terverifikasi mayoritas pemilih yang menjadi sasaran coktas masih berada di luar negeri berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh anggota keluarga kepada Tim Coktas KPU.  Tim Coktas juga menemukan beberapa pemilih yang telah kembali ke Indonesia. Salah satunya adalah Kartiko Nugroho yang sebelumnya terdata sebagai pemilih luar negeri. Melalui konfirmasi yang dilakukan petugas melalui aplikasi pesan instan WhatsApp, saat ini ia  berdomisili di Jakarta dan masih memiliki KTP elektronik Kabupaten Magelang. Dalam pesan konfirmasinya, Kartiko Nugroho menjelaskan bahwa dirinya saat ini tidak berada di luar negeri. “Untuk rencana ke luar negeri pada tahun 2029 masih belum tahu. Kalau misalnya saya mendapatkan beasiswa S3 kemungkinan akan ke luar negeri lagi, namun sekarang masih di Indonesia,” tulisnya kepada petugas coktas. Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Muhammad Habib Shaleh, yang turut hadir dalam apel persiapan menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan Coktas ini.  “Kami mengapresiasi upaya KPU Kabupaten Magelang dalam melakukan verifikasi data pemilih luar negeri secara langsung. Bawaslu akan terus melakukan pengawasan agar setiap tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan mampu menjamin hak pilih warga negara,” ujarnya. Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhayati sesuai memimpin Coktas Tahap 1, menjelaskan bahwa hasil coktas akan menjadi bahan penting dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan memastikan keberadaan pemilih, tetapi juga memperbarui status kepemiluan sesuai kondisi terkini. “Temuan di lapangan menunjukkan pentingnya verifikasi langsung kepada keluarga maupun pemilih yang bersangkutan. Sebagian besar pemilih memang masih berada di luar negeri, dan ada pula pemilih yang sudah kembali ke Indonesia. Informasi seperti ini sangat penting agar data pemilih selalu akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Siti Nurhayati.(***/RED)

KPU Magelang Ikuti Restoe Boemi, Satu Tahun Kajian Pemilu Daring Kamis Sesuatu

KOTA MUNGKID - KPU Kabupaten Magelang mengikuti kegiatan satu tahun  "Kamis Sesuatu", kajian kepemiluan daring KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (4/6/2026) melalui zoom meeting di ruang rapat. Hadir secara daring sebagai narasumber, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, Agus Riwanto Dosen Hukum Tata Negara UNS dan Yusuf Agung Purnama, praktisi dan lawyer Pilkada 2024. "Restoe Boemi dijadikan tema,  yang mengingatkan kita akan tugas, kewajiban dan wewenang lembaga kita. Program ini telah memberi warna, konsep out of the box, yang telah memotivasi kita semua untuk melakukan sesuatu yang terbaik. Bisa saling bertukar informasi, diskusi dan selalu memberi warna buat lembaga kita. Disisi lain juga sebagai wadah untuk menjaga intergritas dan membangun demokrasi di negara kita," kata Handi Tri Ujiono Ketua KPU Jawa Tengah saat membuka kegiatan secara resmi. Muslim Aisha, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah dalam kesempatan sama mengungkapkan perasaanya. "Terus terang, perasaan saya hari ini campur aduk. Senang, sekaligus terharu dan sedikit ada sedihnya. Awal kegiatan ini berawal dari hal-hal sederhana, namun tidak terbayangkan akan menjadi sesuatu yang besar bahkan hingga bisa sampai satu tahun. Bahkan mampu melibatkan beberapa KPU dari daerah lain, juga dari KPU RI serta lembaga lain," imbuhnya. Iffa Rosita, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI menambahkan, kegiatan ini merupakan sebuah program yang bagus, menginspirasi dan bisa diadopsi oleh KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota lain di Indonesia. Karena bisa menjadi wadah diskusi, shering informasi dan koordinasi lembaga serta mempererat tali silaturahmi, dan budaya belajar, penguatan demokrasi, dan meningkatkan nilai-nilai integritas. "Ini juga bagus sebagai bagian dari validasi lembaga, implementasi dari simbiosis mutualisme dari lembaga lain yang menjadi narsum di kegiatan ini. Ini juga sebagai wadah dan ruang kebersamaan, keberkahan, dan kemanfaatan. Ini sebuah program dari KPU Jawa Tengah yang luar biasa, inovatif dan kreatif, sebuah gebrakan baru yang patut kita apresiasi," tegasnya. Terakhir, Yusuf Agung Purnama, praktisi dan lawyer Pilkada 2024, menambahkan, kegiatan ini tidak hanya ruang belajar, tapi dialog, diskusi yang sehat, belajar tentang demokrasi dan tentu berbagi informasi. "Kegiatan ini sangat menginspirasi, untuk menghadirkan kemanfaatan buat lembaga dan kita bersama," pungkasnya. (***/Red)            

KPU Magelang Siap Lakukan Coklit Terbatas Serentak Bagi Pemilih Luar Negeri

KOTA MUNGKID_  KPU Kabupaten Magelang menggelar Rapat Persiapan Coklit Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2026 terhadap pemilih yang saat ini tengah berada di luar negeri, Rabu (3/6/2026,  di Aula KPU Kabupaten Magelang, diikuti seluruh jajaran KPU. Lokus  Coktas pemilih di luar negeri ini akan dilakukan serentak di  delapan wilayah kecamatan, yaitu Mertoyudan, Salaman, Borobudur, Salam, Muntilan, Tempuran, Srumbung, dan Mungkid. Data pemilih tersebar di 32 desa di Kabupaten Magelang. Sebanyak enam Tim Coktas KPU Kabupaten Magelang yang diterjunkan akan  memastikan status dan keberadaan warga yang terindikasi masuk dalam data pemilih luar negeri,  sehingga data pemilih yang dimiliki KPU tetap akurat dan mutakhir. Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan kepada seluruh peserta. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa akurasi data pemilih merupakan salah satu kunci utama dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas. “Pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara berkelanjutan dan berbasis fakta di lapangan. Melalui Coklit Terbatas terhadap pemilih luar negeri ini, kita ingin memastikan bahwa setiap data yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya. Oleh karena itu, seluruh jajaran harus melaksanakan tugas dengan cermat, teliti, dan penuh tanggung jawab,” ujar Ahmad Rofik. Ia menambahkan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen KPU Kabupaten Magelang menjaga kualitas daftar pemilih melalui proses verifikasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Rofik, data pemilih yang valid akan memberikan kepastian hak pilih bagi setiap warga negara sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Siti Nurhayati, menjelaskan teknis mekanisme pelaksanaan Coklit Terbatas terhadap data pemilih luar negeri. Ia menyampaikan bahwa petugas akan melakukan verifikasi langsung terhadap warga yang terindikasi berada atau bekerja di luar negeri untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi faktual. “Coklit Terbatas ini dilakukan untuk memastikan apakah yang bersangkutan masih berdomisili di wilayah Kabupaten Magelang, sedang  bekerja atau menetap di luar negeri, maupun telah memenuhi ketentuan sebagai pemilih luar negeri. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” jelas Siti Nurhayati.(***/RED)

KPU Magelang Ikuti Rakor Pembinaan Kelembagaan KPU Kab/Ko se-Jateng

KOTA MUNGKID_Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Magelang mengikuti rapat pembinaan kelembagaan Satuan Kerja KPU Kabupaten/Kota  se-Jawa Tengah, Rabu (3/6/2026) secara daring melalui zoom meeting. Rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono ini, terbagi dalam  Breakout Room tujuh (7) koordinator wilayah (Korwil). “Hari ini kita mencoba kembali menghidupkan Korwil di KPU Jateng. Di sisi lain, ini juga sebagai tanggungjawab kami untuk menggali permasalahan atau sharing session baik komisioner maupun jajaran sekretariat dalam mendukung kelembagaan kita agar semakin baik kedepannya,” kata Handi, saat membuka kegiatan. KPU Kabupaten Magelang bersama Kabupaten Purworejo, Temanggung, Wonosobo dan Kota Magelang masuk Korwil 2, dipimpin  Ketua Divisi SDM KPU Jateng Mey Nurlela.“Ini juga merupakan bagian dari arahan KPU RI, paska Rapat Pimpimnan (Rapim) di Surabaya kemarin. Divisi SDM sebenarnya setiap bulan selalu membuat laporan dari masing-masing Satker. Hanya saja, catatan kami beberapa satker sekedar copi paste laporan sebelum-sebelumnya,” ujarnya. “Kami tegaskan disini, bahwa rapat pleno wajib hadir. Karena tiga kali rapat pleno tidak hadir, yang bersangkutan bisa dilaporkan dan sanksinya bisa pemberhentian tetap oleh DKPP. Karena itu, kami minta teman-teman komisioner, untuk memperhatikan hal ini,” pinta Nurlely. Pihaknya juga minta masing-masing Satker untuk membuat kegiatan dalam upaya peningkatan kualitas SDM ditengah non tahapan. Diantaranya bisa dengan kegiatan-kegiatan bedah PKPU atau regulasi yang lain. “Di sisi lain, kami minta temen-temen untuk meningkatkan kerja kolektif kolegial, diantaranya dengan ngobrol bareng. Terkait kode etik kami juga tegaskan disini. Jangan sampai ditengah non tahapan ini, justru temen-temen fokus bekerja ditempat/lembaga lain. Ini sangat resisten untuk dilaporkan pihak lain. Kami juga minta kerjasama dengan jajaran sekretariat juga ditingkatkan,” pungkasnya. (***/RED)

Permudah Akses Warga, KPU Magelang Buka Layanan Lapor Data Pemilih Online

KOTA MUNGKID – Mempermudah akses warga untuk Lapor Data Pemilih, KPU Kabupaten Magelang membuka layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara online melalui website resmi, sebagai salah satu upaya membuka seluas-luasnya  akses informasi sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga akurasi data pemilih. Selain Lapor Data Pemiih, masyarakat juga dapat mengakses berbagai informasi dan dokumen PDPB secara daring tanpa harus datang ke Kantor KPU Kabupaten Magelang. Halaman PDPB dapat diakses melalui menu khusus pada website resmi KPU Kabupaten Magelang, baik untuk PDPB Tahun 2025 maupun PDPB Tahun 2026. Sejumlah informasi dan dokumen telah disediakan didalam laman, antara lain Formulir Layanan Lapor Data Pemilih, Flyer Sosialisasi PDPB, Brosur Digital PDPB, hingga laporan pelaksanaan PDPB yang disajikan secara berkala dalam bentuk laporan triwulan, semester, dan tahunan. Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik mengatakan, penyediaan layanan PDPB melalui website merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang dilakukan KPU untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan akses informasi yang cepat dan mudah. "Melalui layanan ini masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi terkait data pemilih, tetapi juga dapat menyampaikan laporan apabila terdapat perubahan data pemilih di lingkungannya. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mendukung terwujudnya data pemilih yang akurat dan mutakhir," kata Rofik. Menurutnya, keberadaan layanan berbasis digital tersebut juga memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Selain dapat diakses kapan saja dan dari mana saja, warga dapat memperoleh informasi resmi secara langsung dari KPU, mengunduh materi sosialisasi, serta melaporkan perubahan data pemilih secara lebih praktis dan efisien. Rofik juga menegaskan keterlibatan masyarakat dalam PDPB menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Pasalnya, perubahan data kependudukan terus terjadi, mulai dari peristiwa kematian, perpindahan domisili, perubahan status pekerjaan menjadi anggota TNI atau Polri, hingga munculnya pemilih pemula yang telah memenuhi syarat menggunakan hak pilih. Senada, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati yang membawahi langsung program kerja PDPB, mengatakan penyediaan layanan PDPB melalui website juga merupakan wujud komitmen KPU dalam melaksanakan prinsip keterbukaan informasi publik. "Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang seluas-luasnya terkait pelaksanaan PDPB. Dengan adanya laman khusus ini, masyarakat dapat mengetahui perkembangan pemutakhiran data pemilih, mengakses berbagai materi sosialisasi, sekaligus memanfaatkan layanan pelaporan data pemilih yang telah disediakan," ujarnya. Menurut Siti Nurhayati, keterbukaan informasi publik tidak hanya sebatas menyediakan informasi, tetapi juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih. Dengan akses informasi yang mudah, masyarakat dapat ikut mengawasi dan memberikan masukan terhadap kualitas data pemilih di wilayahnya masing-masing.(***/RED)

🔊 Putar Suara