Berita Terkini

Gerak Cepat, KPU Magelang Coret 38 Pemilih TMS Hasil Saper Bawaslu

KOTA MUNGKID_ KPU Kabupaten Magelang bergerak cepat menindaklanjuti Saran Perbaikan (Saper)  Bawaslu Kabupaten Magelang atas  data 38 pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lagi, karena saat ini diketahui sudah meninggal dunia. Saran perbaikan tersebut tertuang dalam surat Bawaslu  Nomor 112/PM.01.02/K.JT-16/05/2026 tertanggal 13 Mei 2026, dan diterima KPU Kabupaten Magelang pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026.

Saper Bawaslu Kabupaten Magelang juga sudah dilengkapi  dokumen pendukung berupa akta kematian dan surat keterangan meninggal dunia dari pemerintah desa setempat. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam proses verifikasi dan pencermatan data oleh KPU Kabupaten Magelang, sebelum dilakukan tindak lanjut terhadap status pemilih yang dinyatakan masuk kategori TMS.

Berdasarkan data yang disampaikan, 38 pemilih TMS tersebut tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Ngablak sebanyak 5 pemilih, berasal dari Desa Sumberejo; Kecamatan Borobudur sebanyak 17 pemilih dari Desa Ngargogondo; Kecamatan Kaliangkrik sebanyak 6 pemilih, berasal dari Desa Balekerto; dan Kecamatan Tempuran sebanyak 10 pemilih, berasal dari Desa Growong.

Setelah melalui pencermatan dan verifikasi menggunakan aplikasi Sidalih, KPU Kabupaten Magelang mencoretnya dari daftar pemilih, dengan rincian, sebanyak 5 pemilih telah dicoret dari Daftar Pemilih pada triwulan pertama, sedangkan 33 pemilih lainnya dicoret pada triwulan kedua tahun 2026. Respons cepat yang dilakukan KPU ini menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan.

"KPU Kabupaten Magelang berkomitmen menindaklanjuti setiap masukan dan saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas daftar pemilih. Dokumen pendukung seperti akta kematian dan surat keterangan meninggal dari desa sangat membantu proses pencermatan dan validasi data, sehingga tindak lanjut dapat dilakukan secara tepat sesuai prosedur," terang Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhayati, yang membawahi langsung Program Kerja PDPB Tahun 2026.

"Saper Bawaslu kami terima tanggal 18 Mei 2026, sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Melalui koordinasi dan pengawasan yang berjalan baik antara KPU dan Bawaslu ini, diharapkan menjadi bagian penting upaya untuk memastikan daftar pemilih selalu valid, mutakhir, dan komprehensif sebagai fondasi dalam mewujudkan demokrasi yang semakin berkualitas di Kabupaten Magelang," tambahnya.(***/RED)

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 137 kali
🔊 Putar Suara