Permudah Akses Warga, KPU Magelang Buka Layanan Lapor Data Pemilih Online
KOTA MUNGKID – Mempermudah akses warga untuk Lapor Data Pemilih, KPU Kabupaten Magelang membuka layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara online melalui website resmi, sebagai salah satu upaya membuka seluas-luasnya akses informasi sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga akurasi data pemilih.
Selain Lapor Data Pemiih, masyarakat juga dapat mengakses berbagai informasi dan dokumen PDPB secara daring tanpa harus datang ke Kantor KPU Kabupaten Magelang. Halaman PDPB dapat diakses melalui menu khusus pada website resmi KPU Kabupaten Magelang, baik untuk PDPB Tahun 2025 maupun PDPB Tahun 2026.
Sejumlah informasi dan dokumen telah disediakan didalam laman, antara lain Formulir Layanan Lapor Data Pemilih, Flyer Sosialisasi PDPB, Brosur Digital PDPB, hingga laporan pelaksanaan PDPB yang disajikan secara berkala dalam bentuk laporan triwulan, semester, dan tahunan.
Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik mengatakan, penyediaan layanan PDPB melalui website merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang dilakukan KPU untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan akses informasi yang cepat dan mudah.
"Melalui layanan ini masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi terkait data pemilih, tetapi juga dapat menyampaikan laporan apabila terdapat perubahan data pemilih di lingkungannya. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mendukung terwujudnya data pemilih yang akurat dan mutakhir," kata Rofik.
Menurutnya, keberadaan layanan berbasis digital tersebut juga memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Selain dapat diakses kapan saja dan dari mana saja, warga dapat memperoleh informasi resmi secara langsung dari KPU, mengunduh materi sosialisasi, serta melaporkan perubahan data pemilih secara lebih praktis dan efisien.
Rofik juga menegaskan keterlibatan masyarakat dalam PDPB menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Pasalnya, perubahan data kependudukan terus terjadi, mulai dari peristiwa kematian, perpindahan domisili, perubahan status pekerjaan menjadi anggota TNI atau Polri, hingga munculnya pemilih pemula yang telah memenuhi syarat menggunakan hak pilih.
Senada, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati yang membawahi langsung program kerja PDPB, mengatakan penyediaan layanan PDPB melalui website juga merupakan wujud komitmen KPU dalam melaksanakan prinsip keterbukaan informasi publik.
"Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang seluas-luasnya terkait pelaksanaan PDPB. Dengan adanya laman khusus ini, masyarakat dapat mengetahui perkembangan pemutakhiran data pemilih, mengakses berbagai materi sosialisasi, sekaligus memanfaatkan layanan pelaporan data pemilih yang telah disediakan," ujarnya.
Menurut Siti Nurhayati, keterbukaan informasi publik tidak hanya sebatas menyediakan informasi, tetapi juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih. Dengan akses informasi yang mudah, masyarakat dapat ikut mengawasi dan memberikan masukan terhadap kualitas data pemilih di wilayahnya masing-masing.(***/RED)