Berita Terkini

KPU Magelang Siap Lakukan Coklit Terbatas Serentak Bagi Pemilih Luar Negeri

KOTA MUNGKID_  KPU Kabupaten Magelang menggelar Rapat Persiapan Coklit Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2026 terhadap pemilih yang saat ini tengah berada di luar negeri, Rabu (3/6/2026,  di Aula KPU Kabupaten Magelang, diikuti seluruh jajaran KPU.

Lokus  Coktas pemilih di luar negeri ini akan dilakukan serentak di  delapan wilayah kecamatan, yaitu Mertoyudan, Salaman, Borobudur, Salam, Muntilan, Tempuran, Srumbung, dan Mungkid. Data pemilih tersebar di 32 desa di Kabupaten Magelang. Sebanyak enam Tim Coktas KPU Kabupaten Magelang yang diterjunkan akan  memastikan status dan keberadaan warga yang terindikasi masuk dalam data pemilih luar negeri,  sehingga data pemilih yang dimiliki KPU tetap akurat dan mutakhir.

Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan kepada seluruh peserta. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa akurasi data pemilih merupakan salah satu kunci utama dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

“Pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara berkelanjutan dan berbasis fakta di lapangan. Melalui Coklit Terbatas terhadap pemilih luar negeri ini, kita ingin memastikan bahwa setiap data yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya. Oleh karena itu, seluruh jajaran harus melaksanakan tugas dengan cermat, teliti, dan penuh tanggung jawab,” ujar Ahmad Rofik.

Ia menambahkan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen KPU Kabupaten Magelang menjaga kualitas daftar pemilih melalui proses verifikasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Rofik, data pemilih yang valid akan memberikan kepastian hak pilih bagi setiap warga negara sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Siti Nurhayati, menjelaskan teknis mekanisme pelaksanaan Coklit Terbatas terhadap data pemilih luar negeri. Ia menyampaikan bahwa petugas akan melakukan verifikasi langsung terhadap warga yang terindikasi berada atau bekerja di luar negeri untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi faktual.

“Coklit Terbatas ini dilakukan untuk memastikan apakah yang bersangkutan masih berdomisili di wilayah Kabupaten Magelang, sedang

 bekerja atau menetap di luar negeri, maupun telah memenuhi ketentuan sebagai pemilih luar negeri. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” jelas Siti Nurhayati.(***/RED)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 87 kali
🔊 Putar Suara