Layanan Dumas KPU Magelang Terima Aduan Pencatutan Nama Dalam Sipol
KOTA MUNGKID_KPU Kabupaten Magelang melalui Layanan Publik Pengaduan Masyarakat (Dumas), kembali menerima aduan masyarakat perihal Pencatutan Nama atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai anggota Partai Politik (Parpol) di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Senin (8/6/2026).
Laporan atas nama Lutfia Zaidatul Karima, warga Kecamatan Tempuran Magelang diterima petugas Layanan Publik KPU Kabupaten Magelang di ruang Layanan Publik kantor KPU Kabupaten Magelang, Jl. Soekarno-Hatta. Lutfia yang berencana akan mendaftar seleksi CASN Tahun 2026 ini , mengaku tidak tahu mengapa namanya bisa tercatat dalam Sipol sebagai anggota Partai Demokrat, padahal ia sama sekali bukan anggota partai berlambang mercy itu.
Khawatir akan menjadi persoalan yang akan muncul dikemudian hari dan menghambat pekerjaannya bila hal ini tidak diklarifikasi lebih lanjut dengan lembaga terkait, Lutfia akhirnya memberanikan diri melaporkan pencatutan nama dan NIK nya sebagai anggota parpol ke KPU Kabupaten Magelang.Ia berharap namanya segera dihapus dari data Sipol.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Petugas Layanan Publik yang menangani Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas Pencatutan Nama/NIK dalam Sipol, menyilakan Lutfia untuk mengisi formulir tanggapan masyarakat atas pencatutan nama atau NIK sebagai anggota parpol dalam Sipol, dilengkapi dengan salinan identitas diri dan alasan keberatan namanya masuk dalam Sipol.
Berkas ini menjadi dasar bagi KPU Kabupaten Magelang untuk meneruskan kepada administrator (admin) Sipol Partai Demokrat untuk segera memverifikasi dan menghapus nama Lutfia dari Sipol Partai Demokrat.(***/RED)