KPU Magelang Gerak Cepat Tindak Lanjuti Saper Bawaslu Pengawasan PDPB Triwulan II 2026
KOTA MUNGKID_ Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhayati, menyampaikan, KPU bergerak cepat menindaklanjuti Saran Perbaikan (Saper) Bawaslu Kabupaten Magelang tentang hasil pengawasan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026.
Dijelaskannya, Saper tersebut tertuang dalam surat Bawaslu Kabupaten Magelang Nomor 145/PM.00.02/K.JT-16/06/2026 tertanggal 24 Juni 2026. Bawaslu menemukan data 83 pemilih yang telah berusia 17 tahun dan memenuhi syarat (MS), namun belum tercatat dalam Daftar Pemilih dan 30 pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) karena telah meninggal dunia.
“KPU Kabupaten Magelang melalui Operator Sistem Informasi Data Pemilih (SiDalih) langsung melakukan verifikasi dan pencermatan terhadap seluruh data atas saran perbaikan Bawaslu’, ungkap Siti.
Hasil verifikasi menyebutkan terhadap 83 pemilih baru, dinyatakan sebanyak 40 pemilih telah masuk dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada PDPB Triwulan I Tahun 2026, dan 2 pemilih lainnya telah dimasukkan pada PDPB Triwulan IV Tahun 2025 lalu.
Selain itu, sebanyak 11 pemilih diketahui telah memiliki KTP elektronik dengan wilayah administrasi di luar Kabupaten Magelang, sehingga tidak dapat dimasukkan sebagai pemilih baru dalam daftar pemilih Kabupaten Magelang. Adapun sebanyak 30 pemilih memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti dan dimasukkan dalam PDPB Triwulan II Tahun 2026.
Sedangkan 30 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, hasil pencermatan menunjukkan sebanyak 4 pemilih telah dilakukan pencoretan pada PDPB Triwulan I Tahun 2026. Sedangkan 26 pemilih lainnya akan ditindaklanjuti untuk dilakukan pencoretan pada PDPB Triwulan II Tahun 2026 ini.
Setelah proses tindak lanjut selesai dilakukan, KPU Kabupaten Magelang akan melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar pada Kamis, tanggal 2 Juli 2026.
Operator SiDalih KPU Kabupaten Magelang, Yarni Hidayah, turut menambahkan, proses verifikasi dilakukan dengan cara mencocokkan data hasil pengawasan Bawaslu dengan data yang terdapat dalam sistem SiDalih.
“Kami melakukan pengecekan terhadap masing-masing data yang disampaikan. Dari hasil verifikasi, sebagian data ternyata sudah pernah ditindaklanjuti pada periode sebelumnya, sebagian tidak dapat diproses karena lokasi domisili sudah berada di luar wilayah Kabupaten Magelang” jelasnya(***/RED)