Berita Terkini

Penyandang Disabilitas Juga Miliki Hak Setara Dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih

KOTA MUNGKID_ Pemilih disabilitas adalah pemilih yang memiliki keterbatasan tertentu, tetapi tetap memiliki hak yang sama untuk memilih dan harus difasilitasi agar dapat menggunakan hak pilihnya. Hak yang setara itu juga sudah dimulai saat tahapan pemutakhiran daftar pemilih, pemilih disabilitas memiliki hak untuk terdaftar tanpa terkecuali untuk wujudkan daftar pemilih inklusif.

Pernyataan itu dilontarkan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati saat memaparkan materi pendidikan pemilih didepan pengurus dan anggota Forum Inklusi Kabupaten Magelang (Fidakama) dalam kegiatan Pendidikan Pemilih Bagi Kelompok Disabilitas Mewujudkan Data Pemilih Akurat, Kamis (20/8/2026), di ruang rapat kantor KPU setempat.

“Data pemilih pemilu dan pemilihan juga harus inklusif, yang berarti proses pendataan memperhatikan kebutuhan dan akses semua pemilih, diantaranya harus AKURAT (Elemen identitas sesuai dokumen kependudukan); MUTAKHIR (Perubahan status dan domisili diperbarui secara berkelanjutan); KOMPREHENSIF (Pemilih yang memenuhi syarat terakomodasi);serta AKSESIBEL (Informasi dan layanan dapat diakses pemilih disabilitas)”, tandas Siti Nurhayati.

Untuk itu Siti Nurhayati mengajak penyandang disabilitas berperan aktif dalam proses tahapan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dengan cara CEK (Pastikan sudah terdaftar sebagai pemilih); LAPORKAN (Sampaikan jika ada perubahan data, pindah domisili, atau pemilih meninggal); KOREKSI (Berikan tanggapan jika menemukan data yang belum sesuai) dan  AJAK (Dorong keluarga dan komunitas ikut peduli pada data pemilih).

Hendri Hernowo Ketua Fidakama dalam forum itu mempertanyakan realita penyandang disabilitas yang belum diakomodasi dalam jajaran penyelenggara pemilu dan pemilihan. “Mengapa KPU tidak berusaha menggandeng komunitas disabilitas untuk  langkah nyatanya mewujudkan pemilu dan pemilihan inklusif”,ucap Hendri bernada retoris.

Hendri juga menyampaikan masukan, kedepan KPU sebaiknya bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Catat Sipil dalam melakukan pendataan disabilitas, karena  harus diakui Fidakama sendiri sebagai pemersatu komunitas disabilitas di Kabupaten Magelang tidak memiliki sumberdaya yang khusus menangani pendataan disabilitas.

Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik saat membuka kegiatan mengatakan kegiatan pendidikan pemilih bagi kelompok penyandang disabilitas  menjadi krusial untuk mendorong partisipasi penuh dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tanpa ada sekat atau batasan bagi kelompok tertentu.(***/RED)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 92 kali
🔊 Putar Suara