Kuota 30 Persen Perempuan di Badan Adhoc Masih Deskriptif Belum Subtantif
KOTA MUNGKID_ Ahmad Sabiq, dosen sekaligus Kepala Laboratorium Ilmu Politik FISIP Universitas Jendral Soedirman Purwokerto (Unsoed), yang juga pernah menjadi anggota tim seleksi anggota KPU Jawa Tengah Tahun 2013 serta panelis debat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada pilgub Jawa Tengah ini juga pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilbup beberapa KPU Kabupaten/Kota, mengungkapkan kurangnya partisipasi perempuan di jajaran penyelenggara pemilu atau dunia politik, tidak hanya terjadi di Indonesia saja, tapi juga di negara lain.
“Kenapa keterlibatan perempuan itu penting. Sejauh ini kita hanya diskusi soal angka saja. Namun sebenarnya apa esiensinya? Menurut saya, ini karena legitimasi demokrasi dengan demografi populasi yang sebenarnya secara proporsional. Kemudian keadilan epistemik. Disini, perempuan bisa membawa perspektif dan pengalaman khas yang secara langsung mempengaruhi rancangan kebijakan yang lebih inklusi. Untuk saat ini, masuk fase transisi dari representasi deskriptif (angka/jumlah) menuju representasi substantif (dampak/kebijakan),” jelasnya saat membawakan materi bertema “Posisi Perempuan dalam Penyelenggara Pemilu” dalam forum kajian kepemiluan daring Talk To Me (TTM) Edisi X yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah, dan diikuti secara daring menggunakan zoom meeting oleh 35 satuan kerja KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026).
Dasar demokrasi perempuan, lanjut Sabiq, salah satunya di Pasal 46 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM. Dimana, di pasal ini menjamin keterwakilan perempuan. Melibatkan perempuan dan laki-laki secara seimbang adalah syarat mutlak dalam negara demokrasi. “Dalam sebuah buku "dancing backwards in high heels women, leadership and power", perempuan dituntut melakukan gerakan yang sama dengan laki-laki tapi menggunakan sepatu hak tinggi. Ini yang menjadi salah satu kendalanya,” ungkapnya.
Ada beberapa penyebab, pertama hambatan kultural (sticky floor) dan hambatan kemampuan atau psikologis perempuan (cement ceiling). “Disini ada anggapan ketidakmampuan perempuan tidak bisa menyeimbangkan antara pekerjaan dan rumah tangga. Ada juga hambatan glass ceiling (pencegahan perempuan mencapai posisi tertinggi). Kemudian glass wall (menabrak dinding), artinya menurunkan perempuan pada peran-peran minor/tidak strategis. Terakhir hambatan labyrinth. Ada banyak rintangan yang terjal untuk perempuan mencapai posisi tertinggi.
Sabiq juga menawarkan empat rekomendasi untuk mengatasi hambatan itu. Pertama, reformasi regulasi dengan memperkuat peraturan. Kedua, edukasi politik dengan peningkatan kapasitas perempuan. Ketiga, lingkungan yang inklusif dengan membangun lingkungan dan iklim kerja yang ramah terhadap perempuan. Terakhir, adalah dengan penguatan jaringan. “Jika empat hal ini bisa dilakukan, saya yakin kuota perempuan di mana pun, bisa terpenuhi,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Tengah, Mey Nurlela saat membuka TTM edisi ke-X mengatakan, secara regulasi posisi perempuan diberikan kuota 30 persen, namun kenyataan dilapangan belum bisa memenuhi. Ada sejumlah kendala dan faktor penyebabnya. Salah satunya karena tingkat ketertarikan perempuan menjadi penyelenggara masih rendah. Pihaknya berharap, TTM kali ini bisa menjadi sarana dan forum diskusi. “Tidak hanya diskusi, tapi juga belajar dan sharing pengalaman antar KPU Kabupaten/Kota,” harapnya. (***/RED)