Tata Cara Pengaduan Masyarakat
KPU Kabupaten Magelang menerima pengaduan masyarakat berupa:
- Keluhan yang bersifat membangun yang mengandung informasi adanya indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh Aparatur Negara atau pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja di bidang penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Kabupaten Magelang yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara.
- Sumbang saran, kritik, gagasan yang membangun, yang mengandung informasi yang bermanfaat bagi perbaikan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan dan pelayanan masyarakat di bidang kepemiluan.
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis kepada/melalui :
- KPU Kabupaten Magelang, Telp (0293) 789646, 789667
- Whatsapp Hotline Service KPU Kabupaten Magelang 0851 5785 9938
- Surat elektronik dengan alamat: magelangkpukabupaten@gmail.com
- Surat terbuka yang disampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten Magelang; atau melalui
- Pengaduan Masyarakat Secara Online melalui Laman Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat : SP4N Lapor
Pengaduan akan dilayani pada hari kerja sebagai berikut:
- Senin – Kamis : 08.00 WIB – 16.00 WIB (Istirahat : 12.00 WIB – 13.00 WIB)
- Jum’at : 08.00 WIB – 16.30 WIB (Istirahat : 11.30 WIB – 13.00 WIB)
Share this artikel :
Dilihat 1,940 Kali.