Berita Terkini

KPU Magelang Kembali Gulirkan Program KPU Sambang Ndeso Tahun 2026

KOTA MUNGKID - Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik  mengatakan KPU kembali menggulirkan program KPU Sambang Ndeso. Program ini menyasar desa-desa yang pada Pemilu 2024 lalu memiliki angka partisipasi pemilih dibawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJM sebesar 77,5%. Terdapat 64 desa di wilayah Magelang dengan  kondisi tingkat kehadiran pemilih di TPS dibawah 77,5% pada Pilkada 2024. Inilah yang melatarbelakangi KPU Kabupaten Magelang meluncurkan program KPU Sambang Ndeso, menyapa langsung akar rumput. Melalui pendekatan langsung ke masyarakat inilah, KPU berharap dapat menemukan akar masalah rendahnya partisipasi untukselanjutnya merumuskan strategi agar partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada mendatang di Kabupaten Magelang lebih baik bagi secara kuantitas maupun kualitas. "Kami berharap melalui program ini, kami mendapatkan informasi yang akurat. Di sisi lain, kami berharap juga dapat masukan dan saran, agar pemilu dan pilkada ke depan, dapat berlangsung lebih baik serta tentunya angka partisipasi pemilih meningkat," kata, Kamis (3/9/2026) dalam sambutannya saat membuka secara resmi kegiatan KPU Sambang Ndeso Tahun 2026 yang pertama di Balaidesa Banjarnegoro, Mertoyudan. Target 5 Desa di 2026 Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Magelang, Yohanes Bagyo Harsono menjelaskan, kegiatan KPU Sambang Ndeso sudah dimulai sejak 2025 telah menyasar 6 desa. "Untuk tahun 2026 ini, target kami ada lima desa. Harapan kami, sebelum tahapan pemilu dimulai, kami bisa menyelesaikan 64 desa yang angka partisipasinya di bawah RPJM nasional 77,5%," imbuh Bagyo. Untuk tahun 2026, lima desa yang menjadi sasaran yaitu Desa Banjarnegoro di Kecamatan Mertoyudan, Desa Pabelan, Desa Mungkid, Desa Kebonagung Kecamatan Bandongan, Desa Ringinanom, Desa Tempuran, dan Desa Kaliabu Kecamatan Salaman. "Tahap pertama akan kami mulai Kamis 3 September di Desa Banjarnegoro. Dilanjut tanggal 10 September di Desa Pabelan dan terakhir di Desa Kaliabu Salaman, pada Oktober besok," pungkas Bagyo.(***/Red)

Bahas Rancangan Dana Cadangan Pemilu dan Pilkada, KPU Magelang Hadiri Dialog Bersama Komisi A DPRD Provinsi Jateng

KOTA MUNGKID – Ketua, anggota didampingi sekrearis KPU Kabupaten Magelang, menghadiri forum dialog dan diskusi bersama Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah serta Pemerintah Kabupaten Magelang, membahas penyusunan rancangan peraturan daerah tentang dana cadangan Pemilu dan Pilkada, Selasa(1/9/2026), di ruang cemerlang kompleks Setda Kabupaten Magelang. Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo mengatakan, forum ini penting untuk menyamakan persepsi antara legislatif, eksekutif, dan penyelenggara pemilu di daerah, serta menjadi bahan penting bagi Komisi A DPRD Jateng dalam memfinalkan Raperda Dana Cadangan Pemilu dan Pilkada agar pelaksanaan demokrasi di Jawa Tengah berjalan lancar tanpa membebani APBD dalam satu tahun anggaran "Kami ingin berdiskusi dan berdialog baik dengan penyelenggara maupun eksekutif pemerintahan. Komisi A saat ini sedang membuat raperda cadangan Pemilu dan Pilkada," ujar Imam. Ia menjelaskan alasan dibutuhkannya dana cadangan, saat Pemilu dan Pilkada 2024 lalu, Pemprov Jateng telah mencadangkan anggaran sekitar Rp 920 Miliar. Namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan jadwal, maka ke depan akan ada dua agenda besar: pemilihan nasional dan pemilihan daerah. "Kami diberikan kewajiban untuk merencanakan dana cadangan, sekitar Rp 1 Triliun. Karena itu, kami ingin memperoleh sebanyak mungkin informasi dari daerah, kira-kira berapa anggaran yang bisa di-share- dengan kabupaten/kota," jelasnya. Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mukafi Fadli menyebut kedatangan ke Magelang merupakan bagian dari "safari" Komisi A untuk menggali praktik baik di daerah. "Kami ingin belajar dari Magelang. Meskipun kami sudah menyiapkan rencana peraturan daerah, kami sebenarnya juga tidak hanya datang ke Kabupaten Magelang, tapi juga bersafari ke Temanggung dan daerah-daerah lain," ungkap Mukafi.   Magelang Sudah Punya Perda Dana Cadangan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Magelang Bela Pinarsi, saat memberikan sambutan selamat datang mewakili Bupati,  memberikan dukungan penuh atas pelaksanaan forum dialog dan diskusi bersama Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah yang diinisiasi Badan Kesbangpol dan BPKAD Jateng  di Kabupaten Magelang ini . "Kami berharap dialog interaktif ini dapat berjalan dengan baik, sehingga rancangan landasan hukum untuk Pemilu dan Pilkada di Jawa Tengah bisa lebih matang," tambahnya Pembentukan dana cadangan dinilai akan menjaga stabilitas fiskal daerah, terutama agar beban anggaran tidak menumpuk dalam satu tahun anggaran."Pemkab Magelang sendiri siap memberikan masukan dan pengalaman untuk dana cadangan. Ada beberapa catatan terkait penyusunan dana cadangan ini," kata Bela membacakan sambutan Bupati. Catatan penting terkait penyusunan dana cadangan ini, pertama, harus ada efisiensi dalam penggunaan anggaran; kedua, memperhatikan inflasi agar nilai dana cadangan tidak tergerus; ketiga, mekanisme pengelolaan dana cadangan harus jelas dan akuntabel.Kabupaten Magelang telah lebih dulu menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Dana Cadangan Pemilu dan Pilkada. (***/RED)

Pastikan Data Pekerja Migran Tetap Akurat, KPU Magelang Kembali Lakukan Coktas

KOTA MUNGKID_ KPU Kabupaten Magelang kembali melakukan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) terhadap pemilih yang tercatat sebagai pekerja migran di luarnegeri agar data pekerja migran dalam daftar pemilih tetap akurat. Coktas yang telah dilaksanakan pada Senin (31/8/2026),  memilih lokus  Kecamatan Borobudur dan Muntilan. Coktas merupakan bagian dari pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026, dilakukan untuk memastikan kondisi faktual pemilih yang telah tercatat berada di luar negeri, terutama untuk mengetahui apakah pemilih masih bekerja di luar negeri atau telah kembali ke Kabupaten Magelang.Coktas yang melibatkan Bawaslu Kabupaten Magelang untuk melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi di lapangan,  dilakukan dengan mendatangi langsung alamat sampel pemilih dan menggali informasi dari keluarga maupun perangkat desa setempat. Tresno, orang tua dari salah seorang pekerja migran yang menjadi sampel Coktas, menjelaskan kepada Tim Coktas bahwa anaknya memang saat ini bekerja di Jepang. Tresno menjelaskan, anaknya berangkat ke Jepang pada Mei 2026 dan bekerja berdasarkan kontrak selama lima tahun.“Sejak bulan Mei 2026 anak saya berada di Jepang untuk bekerja. Kontraknya selama lima tahun, jadi sampai sekarang masih berada di Jepang,”terang Tresno. Anggota KPU Kabupaten Magelang sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Siti Nurhayati, mengatakan  hasil verifikasi lapangan di Kecamatan Borobudur dan Muntilan, seluruh pemilih yang menjadi sasaran Coktas diketahui masih berada di luar negeri. Informasi tersebut selanjutnya menjadi bahan pemutakhiran data dalam PDPB Triwulan III 2026.  “Coktas ini kami lakukan untuk memastikan kembali kondisi faktual pemilih, khususnya yang tercatat sebagai pekerja migran. Kami ingin memastikan apakah pemilih tersebut masih berada di luar negeri atau sudah kembali ke Kabupaten Magelang,” kata Siti.Menurut dia, mobilitas penduduk, termasuk warga yang bekerja di luar negeri, dapat menyebabkan perubahan pada data pemilih. Oleh karena itu, verifikasi secara berkala diperlukan agar data yang dikelola KPU tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Data pemilih bersifat dinamis. Karena itu, setiap informasi mengenai perubahan kondisi pemilih perlu diverifikasi. Hasil Coktas ini nantinya menjadi bahan bagi KPU dalam menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan,” ujar Siti. Chandra Yoga Kusuma, anggota Bawaslu Kabupaten Magelang saat mendampingi pelaksanaan Coktas, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan proses Coktas berjalan sesuai prosedur dan informasi yang diperoleh benar-benar berdasarkan kondisi faktual di lapangan. “Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan proses verifikasi data pemilih dilaksanakan secara faktual, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan. Kami memastikan informasi mengenai keberadaan pemilih benar-benar dikonfirmasi kepada pihak yang mengetahui kondisi pemilih,” ujarnya Menurut Chandra, keterlibatan perangkat desa dan keluarga pemilih dalam proses verifikasi juga penting karena mereka dapat memberikan informasi mengenai keberadaan dan kondisi terkini pemilih.“Data pemilih harus terus dijaga kualitasnya. Karena itu, setiap proses pemutakhiran perlu dilakukan dengan cermat agar tidak terjadi kesalahan pencatatan maupun perubahan data tanpa dasar yang jelas,” ungkapnya.(***/RED)  

Tak hanya Jadi Pemilih, Mahasiswa IAI SW Diajak Jadi Garda Depan Penjaga Hak Pilih

KOTA MUNGKID_Mahasiswa tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga dapat mengambil peran menjadi garda depan penjaga hak pilih untuk memastikan hak pilih orang-orang di sekitarnya tetap terjaga. Hal itu dilontarkan Ketua Divisi Perencanaan  Data dan Informasi Siti Nurhayati kepada mahasiswa Institut Agama Islam (IAI) Syubbanul Waton, dalam Kelas Data Pemilih di aula kampus IAI Syubbanul Waton Tempuran Magelang, Kamis( 27/8/2026). Kegiatan yang diikuti 50 mahasiswa, itu juga menghadirkan Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik sebagai narasumber. Siti Nurhayati mengajak mahasiswa melihat data pemilih bukan sekadar urusan administrasi. Di balik setiap nama terdapat hak konstitusional warga negara yang harus dijaga. Ia menyebut sedikitnya empat peran yang dapat dilakukan mahasiswa yakni  edukasi, dengan menyebarkan informasi mengenai pentingnya memperbarui data pemilih; advokasi, dengan membantu teman dan keluarga memastikan hak pilihnya tercatat; menjadi Relawan PDPB yang terlibat dalam pemutakhiran data; serta menjalankan kontrol sosial untuk ikut mengawasi transparansi data pemilih. Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik mengatakan mahasiswa memiliki posisi strategis untuk menjadi penghubung informasi kepemiluan kepada masyarakat. Menurut dia, mahasiswa tidak cukup hanya mengetahui kapan pemilu berlangsung dan bagaimana cara mencoblos. Mereka juga perlu memahami bagaimana memastikan hak pilih tetap terlindungi sejak proses pendataan. “Mahasiswa punya ruang yang luas untuk menjadi penggerak. Mereka bisa menyampaikan informasi yang benar kepada keluarga, teman, maupun lingkungan tempat tinggalnya,” lontar Ahmad Rofik. Dalam kelas data pemilih itu, mahasiswa tak hanya dibiarkan menyimak materi, mereka juga diajak diskusi, yang berlangsung cukup dinamis. Mereka aktif menanyakan berbagai persoalan terkait data pemilih, pemutakhiran data, dan perubahan data kependudukan. Antusias peserta setidaknya menunjukkan isu data pemilih tidak lagi berhenti sebagai urusan teknis penyelenggara pemilu, tetapi mulai dipahami sebagai bagian dari hak warga negara. Akhir sesi, peserta kelas data pemilih diajak melakukan pengecekan status data pemilih secara langsung melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Dari layar telepon genggam masing-masing, mahasiswa dapat memastikan apakah dirinya telah tercatat sebagai pemilih. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan IAI Syubbanul Waton Magelang Ahmad Saepudin, mengatakan kegiatan tersebut sejalan dengan peran perguruan tinggi dalam membangun kesadaran mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat. “Mahasiswa perlu memahami bahwa mereka memiliki tanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat. Kegiatan seperti ini memberikan pengetahuan sekaligus mendorong mahasiswa untuk berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan demokrasi,” ujar Ahmad Saepudin. Wildan, mahasiswa Program Studi Manajemen Bisnis Syariah salah satu peserta kegiatan, mengatakan Kelas Data Pemilih mengubah cara pandangnya terhadap pemilu. “Selama ini saya lebih memahami pemilu dari sisi memilih. Setelah mengikuti kelas ini, saya tahu bahwa memastikan data kita tercatat dengan benar juga merupakan bagian dari menjaga hak pilih,” ujarnya.(***/RED)

Siswa Sekolah Rakyat Magelang Diajak Sadar Data Pemilih Lewat NGREMBAKA Batch 4th

KOTA MUNGKID_KPU KabupatenMagelang mengajak Siswa Sekolah Rakyat Magelang (SRMA 43) yang mayoritas merupakan generasi Z untuk  sadar mengelola data pemilih, melalui kegiatan NGREMBAKA (Ngerekam Lan Edukasi Mbangun Kesadaran Administrasi Pemilih Kanggo Kanca Sekolah) Batch 4th program inovasi KPU Kabupaten Magelang dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Senin (24/8/2026), di aula sekolah setempat. Sebanyak 97 siswa kelas XI SRMA 43 nampak antusias mengikuti kegiatan yang diawali dengan sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bertema “Gerakan Sadar Data Pemilih: Wujudkan Hak Pilih yang Terjamin”. Materi disampaikan Anggota KPU Kabupaten Magelang, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Siti Nurhayati. Dihadapan siswa yang mayoritas telah berusia 17 tahun maupun akan genap 17 tahun sepanjang 2026 itu, Siti menekankan kesadaran terhadap data pemilih tidak harus menunggu seseorang menjadi pemilih aktif. Menurut dia, generasi muda dapat ikut menjaga kualitas data pemilih sejak sekarang, terutama dengan memastikan data kependudukan dan data pemilihnya benar. “Gen Z tidak cukup hanya menjadi pengguna teknologi. Mereka juga harus menjadi generasi yang sadar data, termasuk data pemilih. Ada empat peran yang bisa dilakukan, yaitu aktif mengecek data diri, melaporkan perubahan data, mengedukasi keluarga dan lingkungan, serta tidak apatis terhadap administrasi kependudukan,” kata Siti. Empat peran tersebut menjadi pesan utama dalam sosialisasi. Siswa didorong untuk memeriksa status dan elemen data dirinya, melaporkan apabila terjadi perubahan, mengingatkan keluarga mengenai pentingnya administrasi kependudukan, serta tidak menganggap persoalan data sebagai urusan pemerintah semata. “Data pemilih yang akurat bukan hanya pekerjaan penyelenggara pemilu. Ada peran masyarakat di dalamnya. Semakin sadar masyarakat terhadap datanya, semakin kuat pula upaya kita menjamin hak pilih,” ujar Siti. Setelah sesi materi, kegiatan dikemas lebih interaktif melalui sejumlah permainanatau games. Roda Putar, Fakta or Hoaks, dan Mix and Match digunakan untuk menguji pemahaman siswa sekaligus membuat materi kepemiluan lebih dekat dengan karakter generasi Z. Salah seorang peserta, Ilham, mengatakan kegiatan tersebut membuat materi tentang data pemilih terasa lebih mudah dipahami. “Biasanya kalau mendengar data pemilih terkesan serius. Tetapi melalui games kami jadi lebih mudah memahami apa yang harus dilakukan kalau ada kesalahan atau perubahan data,” kata Ilham. Kepala SRMA 43 Magelang, Sri Rejeki, mengapresiasi kegiatan NGREMBAKA karena memberikan pengalaman langsung kepada siswa mengenai pentingnya administrasi kependudukan dan kepemiluan. “Kami berharap siswa tidak hanya mendapatkan pengetahuan, tetapi juga memiliki kesadaran untuk memastikan data dirinya benar dan kemudian menyampaikan pengetahuan itu kepada keluarga maupun lingkungannya,” ungkapnya. Rangkaian NGREMBAKA kemudian dilanjutkan dengan perekaman KTP-el bagi siswa yang telah memenuhi persyaratan. Layanan administrasi kependudukan tersebut menjadi bagian penting dari kegiatan karena siswa yang memasuki usia 17 tahun tidak hanya mendapatkan pemahaman mengenai hak pilih, tetapi juga didorong untuk memastikan identitas kependudukannya telah tercatat secara resmi.(***/RED)

Kuota 30 Persen Perempuan di Badan Adhoc Masih Deskriptif Belum Subtantif

KOTA MUNGKID_ Ahmad Sabiq, dosen sekaligus Kepala Laboratorium Ilmu Politik FISIP Universitas Jendral Soedirman Purwokerto (Unsoed), yang juga pernah menjadi anggota tim seleksi anggota KPU Jawa Tengah Tahun 2013 serta panelis debat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada pilgub Jawa Tengah ini juga pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilbup beberapa KPU Kabupaten/Kota, mengungkapkan kurangnya partisipasi perempuan di jajaran penyelenggara pemilu atau dunia politik, tidak hanya terjadi di Indonesia saja, tapi juga di negara lain. “Kenapa keterlibatan perempuan itu penting. Sejauh ini kita hanya diskusi soal angka saja. Namun sebenarnya apa esiensinya? Menurut saya, ini karena legitimasi demokrasi dengan demografi populasi yang sebenarnya secara proporsional. Kemudian keadilan epistemik. Disini, perempuan bisa membawa perspektif dan pengalaman khas yang secara langsung mempengaruhi rancangan kebijakan yang lebih inklusi. Untuk saat ini, masuk fase transisi dari representasi deskriptif (angka/jumlah) menuju representasi substantif (dampak/kebijakan),” jelasnya saat membawakan materi bertema “Posisi Perempuan dalam Penyelenggara Pemilu” dalam forum kajian kepemiluan daring Talk To Me (TTM) Edisi X yang digelar  KPU Provinsi Jawa Tengah, dan  diikuti secara daring menggunakan zoom meeting oleh 35 satuan kerja KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026). Dasar demokrasi perempuan, lanjut Sabiq, salah satunya di Pasal 46 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM. Dimana, di pasal ini menjamin keterwakilan perempuan. Melibatkan perempuan dan laki-laki secara seimbang adalah syarat mutlak dalam negara demokrasi. “Dalam sebuah buku "dancing backwards in high heels women, leadership and power", perempuan dituntut melakukan gerakan yang sama dengan laki-laki tapi menggunakan sepatu hak tinggi. Ini yang menjadi salah satu kendalanya,” ungkapnya. Ada beberapa penyebab, pertama hambatan kultural (sticky floor) dan hambatan kemampuan atau psikologis perempuan (cement ceiling). “Disini ada anggapan ketidakmampuan perempuan tidak bisa menyeimbangkan antara pekerjaan dan rumah tangga. Ada juga hambatan glass ceiling (pencegahan perempuan mencapai posisi tertinggi). Kemudian glass wall (menabrak dinding), artinya menurunkan perempuan pada peran-peran minor/tidak strategis. Terakhir hambatan labyrinth. Ada banyak rintangan yang terjal untuk perempuan mencapai posisi tertinggi. Sabiq juga menawarkan empat rekomendasi untuk mengatasi hambatan itu. Pertama, reformasi regulasi dengan memperkuat peraturan. Kedua, edukasi politik dengan peningkatan kapasitas perempuan. Ketiga, lingkungan yang inklusif dengan membangun lingkungan dan iklim kerja yang ramah terhadap perempuan. Terakhir, adalah dengan penguatan jaringan. “Jika empat hal ini bisa dilakukan, saya yakin kuota perempuan di mana pun, bisa terpenuhi,” tegasnya.  Sebelumnya, Ketua Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Tengah, Mey Nurlela saat membuka TTM edisi ke-X mengatakan, secara regulasi posisi perempuan diberikan kuota 30 persen, namun kenyataan dilapangan belum bisa memenuhi. Ada sejumlah kendala dan faktor penyebabnya. Salah satunya karena tingkat ketertarikan perempuan menjadi penyelenggara masih rendah. Pihaknya berharap, TTM kali ini bisa menjadi sarana dan forum diskusi. “Tidak hanya diskusi, tapi juga belajar dan sharing pengalaman antar KPU Kabupaten/Kota,” harapnya. (***/RED)    

🔊 Putar Suara