Antara Hak dan Image Keluarga : Suara Pemilih Disabilitas Di Pilkada
Oleh : Yohanes Bagyo Harsono, ST Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Magelang PESTA demokrasi di Indonesia berlangsung setiap lima tahun sekali. Terlepas pro dan kontra, dari setiap pelaksanaan pemilu maupun pemilihan itu, selalu saja menyajikan cerita-cerita menarik dan berbeda. Tidak jarang, dari cerita-cerita itu ada sesuatu yang bisa diambil dan menjadi bahan evaluasi bagi jajaran penyelenggara, agar pelaksanaannya kedepannya bisa lebih baik lagi. Tulisan ini ingin mengupas tentang pemilih disabilitas. Kenapa memilih tema ini ?Jawabannya agar pemilih disabilitas ini bisa menggunakan hak pilihnya secara maksimal setiap pelaksanaan pemilu/pemilihan. Sebagai bahan refleksi, adalah saat pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Magelang. Dari data KPU Kabupaten Magelang, jumlah pemilih disabilitas diwilayah ini pada Pilkada kemarin ada 6.064 pemilih dari 1.014.525 pemilih yang masuk DPT atau 0,6 %. Dari 6.064 pemilih disabilitas itu, terdiri dari disabilitas sensorik rungu 357 atau 6 %, disabilitas sensor wicara 847 atau 14 %, disabilitas mental ada 1.007 atau 17 %, disabilitas fisik 2.830 atau 47 %, disabilitas sensorik netral 634 atau 634 atau 10 %, dan disabilitas intelektual ada 389 atau 6 %. Dari jumlah itu, kehadiran mereka di TPS pada Pilkada 2024 mencapai 1.744 orang atau hanya sekitar 28,8 %. Meski sedikit, namun pemilih disabilitas selalu menyumbang kenaikan angka partisipasi setiap pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) diwilayah ini. Pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2008, angka partisipasinya mencapai 72,5 %, Tahun 2013 menurun menjadi 71,2 %, Tahun 2018 naik lagi menjadi 79,5 % dan di Tahun 2024 kemarin, naik lagi menjadi 80,6 %; dari jumlah ini, 28,8 % nya berasal dari pemilih disabilitas. Tentu banyak yang bertanya, dari 6.064 pemilih disabilitas dari total DPT Pilkada Kabupaten Magelang Tahun 2024 yang mencapai 1.014.525 pemilih, kenapa baru 28,8 % yang menggunakan hak pilihnya? Inilah yang akan kita bahas dalam tulisan ini. Dalam sebuah pertemuan dengan kelompok-kelompok pemilih disabilitas paska pelaksanaan Pilkada 2024 di Aula Kecamatan Mertoyudan dan beberapa pertemuan bersama komunitas penyandang disabilitas, ada banyak fenomena muncul dan bisa menjadi faktor penyebabnya. Diantaranya, banyak keluarga yang “menyembunyikan” keberadaan mereka, sehingga mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Ini terjadi karena masih adanya stigma sebagian kecil masyarakat, yang menganggap hak pilih mereka kecil pengaruhnya. Tidak sedikit dari keluarga-keluarga yang untuk menjaga “image” keluarga, beberapa “menyembunyikan” mereka terutama dengan tidak melibatkan mereka dalam setiap proses kepemiluan. Pada akhirnya, banyak dari mereka yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) baik di Pemilu maupun Pilkada. Ini terjadi terutama dialami penyandang disabilitas mental. Hal lainnya, ada kesalahan entah disengaja atau tidak oleh beberapa penyelenggara, tidak memasukkan mereka sebagai pemilih disabilitas, terutama saat tahapan pantarlih. Ini terjadi terutama pada pemilih disabilitas fisik (memakai kaki sambung/penyakit kulit) atau disabilitas netra (bisa melihat tapi kabur/buram), dimana secara fisik dan intelektual mereka normal. Dari latar belakang itu, mereka dimasukkan sebagai pemilih normal. Padahal data Badan Kesbangpol dan Dinas Sosial, mencatat mereka adalah penyandang disabilitas. Sebab lainnya, beberapa diantaranya mereka mendirikan atau membuat komunitas kelompok-kelompok sendiri. Ini terjadi biasanya karena adanya perbedaan prinsip dan tidak sejalan lagi dengan pengurus sebelumnya. Akibatnya, beberapa kelompok mereka tidak masuk dalam data baik di KPU, Badan Kesbangpol maupun Dinas Sosial. Pada akhirnya mereka tidak tersentuh kegiatan sosialisasi tentang kepemiluan. Ini banyak dialami penyandang disabilitas fisik, sensorik rungu, wicara serta netra Hal lainnya, karena minim akses saat di TPS. Ini terjadi karena beberapa TPS belum menyediakan akses untuk mereka. Kenapa ini terjadi? Karena pemilih disabilitas tidak “dimasukkan” dalam DPT, padahal kenyataan dilapangan, mereka ada. Akibatnya mereka enggan ke TPS. Disisi lain, karena tidak ada transportasi atau orang yang mengantar mereka ke TPS. Beberapa faktor inilah yang muncul saat evaluasi paska Pilkada 2024 kemarin, bersama komunitas dan kelompok-kelompok disabilitas diwilayah ini, yang diadakan KPU Kabupaten Magelang. Salah satu tujuan dari evaluasi ini, tentu ada masukan dan harapan dari mereka tentang penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan kedepan, agar angka partisipasi dari penyandang disabilitas bisa meningkat. Beberapa solusi agar angka partisipasi mereka meningkat, diantaranya tentu sosialisasi kepada kelompok mereka harus dimasifkan. Tidak hanya menyasar pada satu atau dua kelompok saja, tapi semua kelompak yang ada dimereka. Sosialisasi juga tidak hanya sekali, tapi beberapa kali. Hal lainnya, tentu menyadarkan masyarakat yang memiliki anggapan, jika suara anggota keluarga difabel tidak penting adalah tidak benar. Disisi lain, juga disampaikan bahwa satu suara dari mereka bisa menentukan nasib bangsa dan negara kedepan. Solusi lain, adalah meminta petugas pantarlih dan penyelenggara di tingkat desa, untuk lebih teliti lagi dalam mendata mereka. Dengan begitu, data kelompok difabel jadi lebih tepat dan akurat. Harapannya tidak ada lagi yang tercecer dari kelompok difabel. Jika datanya sudah akurat, tentu dalam membuat atau menentukan lokasi TPS juga bisa lebih tepat lagi. Akses di TPS nya juga bisa lebih “ramah” terhadap mereka. Jika memungkinkan, ada anggota penyelenggara atau keluarga difabel yang ditunjuk, untuk menjemput dan mengantar mereka ke TPS dan kembali ke rumah. Beberapa solusi itu, semoga kedepan tidak ada lagi pemilih dari kelompok disabilitas yang tercecer tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Bagaimana pun, satu suara sangat menentukan nasib bangsa dan negara kedepan. Mari kita jaga dan lindungi hak pilih mereka. (***)