Berita Terkini

Komisi A DPRD Jateng Soroti Pelaksanan Coklit

Kota Mungkid_ Kontroversi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atas kasus perdata yang diajukan Partai Prima, menjadi topik menarik yang dibahas dalam forum kunjungan kerja Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah ke Kantor KPU Kabupaten Magelang, Rabu (8/3/2023).

Rombongan Komisi A dipimpin langsung Ketuanya, Mohammad Saleh,  diterima dan disambut  oleh ketua dan anggota KPU didampingi sekretaris beserta pejabat structural sekretariat Kabupaten Magelang, di ruang rapat (aula) Kantor KPU setempat.

Mohammad Saleh dalam forum pertemuan tersebut menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini dimaksudkan untuk memastikan  putusan PN Jakarta Pusat yang kontroversial itu tidak mempengaruhi  pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Magelang.

“Üntuk memberikan kepastian bahwa tahapan pemilu yang sedang berjalan tetap berjalan lancar dan tidak terpengaruh atas terbitnya putusan atas gugatan perdata Partai Prima ”, Ucap Mohammad Saleh.

Sebagaimana diketahui saat ini tahanapan yang sedang dilaksanakan KPU adalah pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran dan Pendaftaran Data Pemilih (Pantarlih) di seluruh wilayah Indonesia.

“Partai politik yang kalah nanti biasanya nanti yang suka ribut kemudian  mengatakan ada mayat hidup kembali karena orang mati kok masih terdaftar di data pemilih pemilu”, Ungkap Ketua Komisi A.

Untuk itu Komisi A meminta KPU untuk lebih memperhatikan lebih seksama dalam pelaksanaan tahapan coklit ini.Tak kalah pentingnya juga masalah keberadaan pemilih pemilu yang senantiasa aka nada dalam setiap penyelenggaran pemilu dan pemilihan. Mereka yang baru saja pertama kali akan menggunakan ha suaranya di TPS ini hendaknya juga mendapatkan perhatian lebih sehingga nanti tingkat partisipasinya menjadi lebih baik.(***/RED)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 411 kali