KPU Lantik PAW PPK dan PPS
Kota Mungkid– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) PPK Dukun dan PPS Desa Banyubiru Kecamatan Dukun.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Rofik melantik Rizal Muflih, menjadi anggota PPS Desa Banyubiru menggantikan Tri Indra Yulianti, yang dilantik menjadi anggota PPK Kecamatan Dukun. Tri Indra Yulianti, menggantikan Anas Khoirudin yang terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Magelang Periode 2024 – 2029. Pelantikan dilakukan di Aula KPU Kabupaten Magelang, Kamis (8/2/2024).
Dalam sambutannya, Ahmad Rofik meminta keduanya untuk segera menyesuaikan dengan ritme kerja anggota PPK maupun PPS yang telah lebih dulu bertugas, mengingat tahapan Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. “Sesuai tahapan, Pemilu tinggal enam hari lagi. Karena itu, kami minta mas Rizal dan bu Tri Indra Yulianti, segera bekerja dan menyesuaikan ritme teman-teman di PPS mau pun di PPK,” katanya.
Disampaikan, jika KPU adalah salah satu lembaga negara yang diberikan wewenang oleh konstitusi untuk melaksanakan pemilu. Secara hierarki, KPU ada di semua tingkatan. “KPU itu sifatnya nasional, tetap dan mandiri. Karena itu, KPU ada di pusat, propinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, desa bahkan di luar negeri juga ada. Sudah menjadi kewenangan KPU untuk menyiapkan personil-personil yang siap bekerja penuh tanggung jawab menyukseskan pemilu,” jelasnya.
Terkait hal itu, pihaknya melantik keduanya dengan harapan bisa menjaga amanah, integritas dan independensinya. “Kami minta mas Rizal dan Bu Tri, agar tidak mudah terpengaruh dengan hal-hal yang akan mencoreng pelaksanaan Pemilu yang jurdil dan luber,” tandasnya. (***/RED)