KPU Magelang Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024
MAGELANG – KPU Kabupaten mulai menerima pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Pendaftaran dimulai pada tanggal 2 Mei dan akan berakhir pada 8 Mei 2024 melalui website: www.siakba.kpu.go.id. Sampai hari kedua pendaftaran, Sabtu (4/5/2024), ada 750 pendaftar tersebar di 372 desa/kelurahan.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, telah menutup pendaftaran Badan Ad Hoc sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024. Total ada 517 pendaftar. Selanjutnya, KPU akan mengumumkan yang lolos administrasi. Peserta yang lolos administrasi berhak mengikuti test tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) pada hari Selasa (7/5/2024) di Pusat Komputer Universitas Muhammadiyan Magelang (Unimma), yang berada di Gedung Fakultas Hukum (lantai 3), Kampus 2 Mertoyudan.
“Insya Alloh semua desa/kelurahan terpenuhi kebutuhan minimal pendaftarannya yaitu 2 kali 3 orang atau 6 orang. Kami selalu berkoordinasi dengan Pemkab Magelang dan jajaran serta mensosialisasikan ini kepada masyarakat baik secara online, iklan layanan Masyarakat di radio maupun sosialisai tatap muka (secara langsung)” kata Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik.
Dia juga menambahkan untuk memudahkan pelayanan, berkas lamaran selain bisa dikumpulkan melalui Helpdesk di Kantor KPU Magelang; mulai tanggal 16 Mei 2024 (setelah PPK terbentuk) sampai sebelum tes tertulis PPS, berkas lamaran bisa disampaikan di Kantor PPK di masing-masing kecamatan. Namun baik yang mengumpulkan di Kantor KPU maupun di Kantor PPK harus mengunggah terlebih dahulu melalui website: www.siakba.kpu.go.id.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Kabupaten Magelang, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Yohanes Bagyo Harsono, mengatakan syarat mendaftar PPS, sama seperti syarat pendaftaran PPK. Diantaranya, warga negara Indonesia ditunjukkan dengan KTP, berusia 17 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Kemudian, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
“Satu lagi, tidak menjadi anggota partai politik, tim sukses maupun tim kampaye yang dinyatakan dengan surat pernyataan. Format surat pernyataannya, dapat diunduh di aplikasi siakba,” imbuhnya. (***/RED)