
Lima Ribu Dukungan Untuk Satu DPD
Kota Mungkid_ Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam satu provinsi hanya ada empat orang. Syarat dukungan untuk dapat mencalonkan diri, khususnya di Provinsi Jawa tengah , harus memiliki kurang lebih 5000 lebih dukungan , yang dibuktikan dengan KTP-el. Satu orang hanya dapat mendukung satu orang bakal calon DPD.
“Di Jawa Tengah, dukungan harus tersebar di 18 kabupaten/kota dari 35 kabupaten/kota yang ada’, dan nanti juga akan ada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dukungan DPD “,Ungkap Wardoyo, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Magelang, saat tampil sebagai pemateri dalam Kegiatan Sosialisasi PKPU NOmor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan dalam Pemilu Anggota DPD, di Hotel Trio Front One, Magersari, Magelang, Selasa (27/12/2022).
Peserta sosialisasi berasal dari perwakilan organisasi masyarakat, akademisi, organisasi kemahasiswaaan, komunitas disabilitas, serta organisasi profesi lainnya yang ada di Kabupaten Magelang. Hadir juga Bawaslu Kabupaten Magelang.(***/RED)