
PDPB; Metode Baru Merawat Data Pemilih
**) Oleh Andi Gris
Dalam perhelatan demokrasi elektoral, posisi pemilih menjadi semacam “syarat syar’i. Keberadaannya, setara dengan peserta pemilu dan penyelenggara. Salah satu dari ketiga elemen ini tidak hadir, maka pemilu maupun pemilihan musykil dapat dilangsungkan. Ini sebab mengapa urusan pemilih mengambil peranan penting.
Sayangnya, masalah pemilih muncul berulang. Contoh paling klasik, bahwa para pihak terkait kerap merasa urusan pemilih ini sangat penting hanya pada saat menjelang pemilu atau pemilihan. Padahal pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan proses yang panjang. Seiring proses panjang ini, KPU dan seluruh jajarannya di daerah selalu membuka seluas-luasnya ruang partisipasi sekaligus kontrol terhadap kerja-kerja pemutakhiran data pemilih.
Tentu saja, hak pilih merupakan hal yang melekat pada setiap warga negara. Ini tidak boleh dinarasikan dengan argumentasi apapun. Hak pilih merupakan hak asasi yang juga dijamin konstitusi.
Sementara disisi praksis harus diakui pula, urusan pemilih sejatinya memang memiliki kompleksitas khas. Kompleksitas ini berhubungan erat dengan isu-isu antara lain Pertama; Pemilih merupakan subyek yang sangat dinamis. Saban hari, pemilih ada yang meninggal, alih status (sipil ke TNI/Polri atau sebaliknya), pindah domisili, memasuki “usia dewasa secara politik” (masuk 17 tahun atau nikah meski belum 17 tahun), atau karena satu dan lain hal terjadi perubahan elemen data pemilih.
Kedua; sumber data pemilih yang harus dimutakhirkan dan disusun menjadi DPT oleh KPU tidaklah tunggal. Setidaknya ada tiga sumber data yang harus diolah-sinkronkan oleh KPU. Pertama, DPT pemilu terakhir. Kedua, data hasil konsolidasi bersih dari Dirjen Dukcapil. Ketiga, “data lapangan” yang ditemukan pada saat kegiatan Coklit oleh PPDP/Pantarlih. “Data lapangan” ini bisa menegasikan data hasil sinkronisasi DPT pemilu dengan data dari Dirjen Dukcapil.
Ketiga; pekerjaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih selalu berhadapan dengan problematika kesadaran administrasi kependudukan masyarakat yang relatif masih rendah. Beberapa temuan lapangan terkait hal ini misalnya; tidak menganggap penting membuat laporan tentang keluarga/kerabat yang meninggal; sudah 17 tahun tidak mau mengurus perekaman KTP; KTP hilang tidak lapor dan meminta dibuatkan yang baru; pindah domisili tidak disertai dengan pengurusan kepindahan data adminduknya; dan lainnya.
Berkelindan dengan aspek-aspek teknis di lapangan dan kualifikasi sumberdaya manusia pemutakhiran dan penyusunan data pemilih yang relatif sangat beragam, isu-isu tersebut sangat mempengaruhi. Ini bukan hanya berlaku pada proses tapi juga pada hasil olah kerja pemutakhiran dan penyusunan data pemilih. Aspek yang paling sering disoroti misalnya terkait masih ditemukannya data pemilih ganda dan pemilih anomali; pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena satu dan lain alasan namun masih masuk dalam DPT; atau adanya sejumlah warga yang sudah memenuhi syarat normatif sebagai pemilih namun masih tercecer di luar DPT.
Pemutakhiran Berkelanjutan
Berangkat dari pengalaman dan kesesuaian perintah undang-undang, terhitung sejak tahun 2020 lalu KPU dan seluruh jajarannya di daerah melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pada tahun 2018 lalu kegiatan ini hanya dilakukan oleh daerah-daerah kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan. Tahun 2024 seluruh kabupaten/kota melaksanakan kegiatan ini.
PDPB merupakan kegiatan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan berdasarkan DPT pemilu terakhir, dengan memperhatikan perkembangan data kependudukan. Tujuan PDPB untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu berikutnya.
Norma PDPB ini dimuat didalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan pada Pasal 57 ayat 1 sampai 4, Pasal 58 Ayat 1 sampai 9, serta Pasal 59. Klausulnya; “Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan oleh PPK kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak selesainya pemutakhiran untuk dilakukan rekapitulasi daftar Pemilih tingkat kabupaten/kota, yang kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara ”. Meski belum cukup detail, norma ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Merujuk istilah yang digunakan, “Berkelanjutan”, maka pemutakhiran data pemilih ini dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun di luar tahapan pemilihan kepala daerah. Pelakunya adalah seluruh KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi. Basis data pemutakhirannya adalah DP4 terakhir.
Sementara itu cakupan pemutakhiran sebagaimana lazimnya proses pemutakhiran data pemilih, menyasar tiga kondisi pemilih. Pertama, menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar dalam daftar pemilih. Kedua, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Dan ketiga, memperbaharui elemen data pemilih secara berkelanjutan.
Salah satu sisi penting kegiatan PDPB ini adalah potensi-potensi pemilih baru langsung didata dan dimasukan kedalam TPS sesuai alamat domisili pemilih. Ini berlaku bagi pemilih pemula maupun bagi pemilih pindahan.Selanjutnya, untuk meneguhi prinsip keterbukaan dan partisipasi, hasil PDPB ini dipublikasikan setiap bulan baik dilaman masing-masing KPU maupun dimedia massa, selain tentu saja diberikan kepada para pihak utama electoral; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajaran di bawahnya, partai politik semua tingkatan, serta Disdukcapil.
Diharapkan “metode baru” merawat data pemilih melalui PDPB yang terbuka dan partisipatif sepanjang tahun ini kelak akan memberikan kontribusi positif terhadap kualitas daftar pemilih. Semoga DPT Pemilihan Pilkada Serentak 2024, jauh lebih baik.
**) Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 Kecamatan Muntilan