
Satlinmas Berwenang Atur Ketertiban TPS
Kota Mungkid_ Potensi tidak tertib sangat mungkin terjadi saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pemilu dan pilkada, karena pemilu merupakan ajang untuk mempertahankan kekuasaan atau memperebutkan kekuasaan secara sah sebagai wujud nyata demokrasi. Inilah mengapa peran satlinmas menjadi penting keberadaanya di TPS.
" Satlinmas bekerja berdasarkan SK, jadi punya kewenangan mengatur ketertiban agar pemungutan suara berjalan lancar sesuai regulasi", Tandas Afiffuddin, Ketua KPU Kabupaten Magelang saat tampil sebagai pembicara dalam Kegiatan Peningkatan Kapasitas Anggota Satlinmas Menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024, dengan tema Proses Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, di Pendopo Kecamatan Mungkid, Selasa (3/10/2023).
Kegiatan yang digelar Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kab Magelang ini diikuti 52 personil satlinmas dari Kecamatan Mungkid dan Mertoyudan.
Kegiatan serupa juga digelar di Pendopo Kecamatan Bandongan. Hadir sebagai pemateri dari KPU, Dwi Endys Mindarwoko, ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM. Sebanyak 62 personil Satlinmas di wilayah kecamatan Bandongan dan Windusari tampak menyimak dengan seksama materi yang disampaikan.
Hadir pemateri lain di dua tempat berbeda tersebut, Fauzan Rofiqun, dan Chandra Yoga Kusuma, anggota Bawaslu Kabupaten Magelang. (***/RED)