KPU Tegaskan Komitmen Menuju Open Election Data System
KOTA MUNGKID_ Betty Epsilon Idroos Anggota KPU RI menegaskan komitmen KPU menuju era Open Election Data System, agar data kepemiluan dapat semakin terbuka dan memberi manfaat luas bagi masyarakat, dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan dan keamanan data. Ia menilai data yang berkualitas setidaknya harus memenuhi tiga unsur utama, yakni aksesibilitas, integritas, dan keamanan data.
Hal itu disampaikannya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema Peran KPU dalam Mendukung Akselerasi GovTech Nasional melalui Demokratisasi Data Kepemiluan yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring menggunakan aplikasi telekonferensi Zoom Meeting, Senin (18/5/2026). FGD ini diikuti secara daring oleh seluruh satuan kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, termasuk jajaran KPU Kabupaten Magelang.
Betty menilai tema FGD relevan dengan kebutuhan penguatan data kepemiluan di era digital. Saat ini pemerintah tengah mendorong pelayanan publik yang semakin terbuka melalui penguatan ekosistem data nasional. Menurutnya, data telah berkembang menjadi aset strategis dalam organisasi dan menjadi landasan penting dalam penyusunan kebijakan publik. “Data yang baik akan menghasilkan kebijakan yang baik serta meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria salah satu narasumber FGD, memaparkan materi tentang Ketersediaan dan Transparansi Data Pemilu Menuju Open Election Data System di Indonesia. Dalam paparannya, Arif menyoroti pentingnya kesiapan Indonesia menghadapi transformasi digital di sektor kepemiluan, termasuk peluang penerapan E-Voting pada Pemilu 2029 maupun 2034. Menurutnya, digitalisasi sistem pemilu bukan lagi sekadar pilihan, melainkan bagian dari arah perkembangan tata kelola pemerintahan masa depan.
Penerapan E-Voting, lanjutnya, merupakan amanat digitalisasi yang perlu dipersiapkan sejak dini. Sistem tersebut dinilai mampu meningkatkan efisiensi anggaran, memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemilu, sekaligus meminimalkan potensi konflik.
Arif juga menekankan bahwa transformasi digital pemilu harus dibangun melalui ekosistem data yang kuat dan terpercaya. “Transformasi digital dalam pemilu bukan sekadar mengubah sistem manual menjadi elektronik, tetapi membangun ekosistem data yang terbuka, terintegrasi, aman, dan dipercaya publik,” jelasnya.
Menurut Arif, keterbukaan data kepemiluan melalui Open Election Data System dapat menjadi instrumen penguatan transparansi, meningkatkan partisipasi publik, serta mendukung pengambilan kebijakan yang berbasis data.
Senada, Dudung Abdurachman Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dalam paparannya berjudul Peran KSP Dalam Mewujudkan Pemerintahan Terbuka melalui Penguatan Open Data, menyampaikan keterbukaan data bukan semata persoalan membuka akses informasi, melainkan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang lebih partisipatif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Open data kepemiluan bukan hanya membuka data, tetapi memastikan negara mampu membaca aspirasi publik, menjaga kepercayaan demokrasi, dan merespons masalah secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.(***/RED)