Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini Ragukan Pemilu-Pilkada Zero Sengketa
KOTA MUNGKID_ Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang juga Pengajar Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI)Titi Anggraini, menyampaikan keraguannya akan pemilu dan pilkada zero sengketa, karena berdasarkan penelitian dan kajian beberapa pihak, peserta pemilu atau pilkada ketika mengajukan sengketa hasil pemilu atau pilkada dipastikan memiliki motif tertentu.
Menurut Titi, motif tertentu itu diantaranya, pertama untuk menjaga reputasi peserta yang kalah. Kedua, sebagai alat negosiasi agar pemenang tidak meninggalkan pihak yang kalah. “Motif yang ketiga adalah untuk menguras energi pemenang, dan terakhir adalah untuk membuat lawan tidak tenang dalam memimpin pemerintahan,” lontar Titi saat menjadi narasumber kajian daring rutin “Kamis Sesuatu” episode ke-41 yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (26/2/20226), dengan tema “Menuju Zero Sengketa: Menyelenggarakan Pilkada yang Memuaskan Semua Pihak, Belajar dari Putusan MK di Pilkada 2024”.
Disampaikanya, jika hampir 1 dari 5 pemilu atau sekitar 19,5 persen, digugat ke pengadilan periode 2020 – 2024. Sengketa terbanyak ada di Afrika, dimana hanya 28,6 persen Pemilu di Afrika yang sama sekali tidak disengketakan. "Pemilu yang disengketakan umumnya di negara dengan kinerja menengah dalam kredibilitas pemilu dan independensi peradilannya rendah. Di negara berkinerja rendah, orang cenderung tidak menggugat, tapi justru akan memboikot hasil pemilu,” ungkapnya.
Semakin kredibel pemilu dan independensi peradilannya, semakin tidak ada gugatan atau sengketa. “Menurut data, ada 11,3 persen pemboikotan hasil pemilu, dan ada penolakan hasil secara terbuka sekitar 19,5 persen. Kekerasan pasca pemilu juga menjadi salah satu manifestasi sengketa, seperti di AS tahun 2020 dan di Sierra Leone, tahun 2023. Jadi apakah sengketa dipicu oleh sengit dan besarnya pertarungan? Secara umum tidak. Namun akibat tidak independensi dan profesionalnya penyelenggara dan lembaga peradilannya,” tegas Titi.
Sedang apa saja yang sering digugat? Dijelaskannya, ada tiga hal, yakni tentang proses pemungutan dan penghitungan suara, pelanggaran dana kampanye serta media sosial yang meragukan hasil pemilu. “Jadi apakah bisa zero sengketa. Yang terpenting, kita tetap berusaha. Bagi penyelengaranya, jadilah yang profesional dan independen. Demikian juga dengan lembaga peradilannya, juga harus kredibel,” pungkasnya.
Kegiatan yang diikuti 35 satuan kerja KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah, termasuk KPU Kabupaten Magelang melalui zoom meeting ini juga menghadirkan narasumber lain anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan. “Saya sependapat dengan mbak titi. Namun yang terpenting saat ini, kita sebagai bagian dari masyarakat, harus terus membicarakan tentang regulasi pemilu yang saat ini akan dibahas oleh DPR RI. Ini penting agar sebelum enam bulan masuk tahapan pemilu, undang-undangnya sudah ditetapkan dan harapan kita bersama, isinya akan jauh lebih baik dari sebelumnya,” tandas legislator dari Partai Golkar ini.
Sebelumnya, Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono saat menyampaikan sambutan pembuka, mengapresiasi kegiatan Kamis Sesuatu yang sudah memasuki episode ke-41 ini, dan dalam beberapa kesempatan menghadirkan narasumber skala nasional yang ilmu pengetahuan dan wawasannya sangat bagus, untuk menambah pengetahuan dan wawasan penyelenggara. “Jadi kami minta teman-teman anggota KPU kabupaten/Kota dan seluruh peserta Kamis Sesuatu hari ini, memanfaatkan betul ruang ini untuk berdiskusi,” harapnya. (***/RED)