
PDPB Meminimalkan Kecurigaan atau Potensi Manipulasi Daftar Pemilih
Kota Mungkid_ Prinsip kerja Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia salah satunya adalah dalam upaya meminimalkan kecurigaan atau potensi manipulasi Daftar Pemilih. Pendekatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan memungkinkan Pemilih untuk mengakses setiap saat data Pemilih setiap saat yang dapat mencegah potensi manipulasi serta kecurigaan publik melalui laman https://lindungihakmu.kpu.go.id/.
"Disamping itu juga untuk memudahkan kerja secara teknis berkelanjutan, Daftar Pemilih dapat terus menerus diperbaharui dengan mekanisme kerja yang memungkinkan pemutakhiran Data Pemilih secara berkala. Secara terukur kekurangan dan masalah teknis administrasi Daftar Pemilih yang teridentifikasi dapat diperbaiki', Terang Ahmad Rofik, Anggota KPU Kabupaten Magelang sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, dalam Forum Rapat Koordinasi (Rakor) PDPB Bulan Desember Tahun 2021 Tingkat Kabupaten Magelang, Rabu (29/12/2021), di Ruang Rapat (Aula) Kantor KPU setempat. Rakor dihadiri Bawaslu, beberapa instansi terkait di lingkungan Pemkab Magelang diantaranya Disdukcapil dan Kemenag dan juga pengurus partai politik tingkat Kabupaten Magelang.
Dijelaskan juga , PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang PDPB bahkan juga mengamanatkan KPU kabupaten/kota untuk menggelar Rakor PDP setiap 3 bulan sekali dengan melibatkan peserta diantaranya Bawaslu Kab/Kota, Dinas yang membidangi urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kab/kota, Lembaga permasyarakatan dan atau rumah tahanan negara, TNI dan Kepolisian Negara RI, Pemerintah tingkat kecamatan, Pemerintah tingkat desa, RT/ RW dan Organisasi masyarakat. Forum Koordinasi ini dilakukan untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih dari instansi terkait dan/atau masyarakat.
KPU Kab/Kota juga mengumumkan DPB yang terdiri atas: a. rekapitulasi yang memuat informasi jumlah masing-masing, serta Data Pemilih per nama berbasis TPS per desa/kelurahan untuk: Pemilih baru, Pemilih yang elemen datanya diperbaiki, dan Pemilih yang tidak memenuhi syarat. Pengumuman tersebut dapat dilakukan melalui media: (a) papan pengumuman; (b) laman KPU Kab/Kota; (c) media sosial; (d) pernyataan pers; dan/atau (e) media lain pada setiap bulan.
Hasil PDPB hingga bulan Desember 2021, tercatat Jumlah Pemilih sebanyak 981.521, dengan rincian Laki-laki sebanyak 487.832 dan Perempuan 493.689 . Terdapat masukan Pemilih Baru atau pemula sebanyak 567 orang, sementara Pemilih Meninggal Dunia terdata sejumlah 26 orang. Untuk diketahui Data Rekapitulasi satu bulan lalu yakni DPB Bulan November 2021 sebanyak 980.980 pemilih. (***/RED)
Berikut - Hasil Rekapitulasi DPB Bulan Desember 2021 dalam Format Form Model A-1.DPB, Klik disini
- DPB by name Bulan Desember 2021 dalam Format Form Model A-DPB, Klik Disini