
Pemilu 2024 ada Potensi TPS Lokasi KhuSus
Kota Mungkid_ Daftar Pemilih Pemilu memiliki arti penting perlindungan hak pilih warga negara dalam pemilu, sekaligus sebagai persiapan bagi penyelenggara dalam menyediakan distribusi logistik surat suara dan kelengkapan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Daftar pemilih perlu dimutakhirkan dengan cara, menyandingkan data antara Daftar pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penyusunan Daftar Pemilih juga berkaitan dengan pemetaan TPS, untuk setiap TPS sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih, pada Pasal 15 adalah maksimal atau paling banyak 300 pemilih dengan memperhatikan salah satunya kemudahan pemilih menuju TPS. Materi tersebut mengemuka dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 bersama Pengurus Apindo, Pondok Pesantren, Panti sosial, serta lembaga pendidikan tinggi dan menengah di wilayah Kabupaten Magelang, Kamis (19/1/2023).
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, menjelaskan untuk Kabupaten Magelang pemetaan TPS Pemilu 2024 ada 2 potensi TPS Lokasi Khusus, disamping 1 TPS Lokasi khusus yang telah disetujui KPU RI.
“Yang dua ini memang masih usulan potensi TPS lokasi khusus dengan pertimbangan ada di sebuah pondok pesantren khusus perempuan yang memang tidak mengijinkan para santriwatinya keluar area pondok, dan satu lagi ada di sekolah menengah atas berasrama”, Jelas Ahmad Rofik.
Adapun 1 TPS lokasi khusus yang sudah disetujui ada di Pondok Pesantren API Tegalrejo, dengan jumlah pemilih lebih dari 100 pemilih.
Pemateri lain lain dalam kegiatan tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Wardoyo, menyampaikan materi perihal Sosialisasi Penyusunan DPT dan Pembuatan TPS pemilu 2024. (***/RED)