Opini

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan: Fondasi Demokrasi Inklusif

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan:

Fondasi Demokrasi Inklusif

*)Oleh : Siti Nurhayati, S. H.

Anggota KPU Kabupaten Magelang Ketua Divisi Rendatin

Salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis adalah tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan inklusif. Untuk mencapai hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara rutin. Inisiatif ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi fondasi utama bagi legitimasi proses demokrasi di Indonesia.

Pemutakhiran data pemilih adalah proses memperbarui dan memverifikasi informasi mengenai siapa saja yang berhak memilih dalam Pemilu dan Pemilihan. Data ini mencakup nama, alamat, status kewarganegaraan, usia, serta kondisi lainnya yang relevan. Tanpa pembaruan yang berkelanjutan, data pemilih akan cepat menjadi usang terutama dengan adanya dinamika seperti kematian, perpindahan domisili, atau perubahan status hukum warga negara. Keakuratan data pemilih sangat menentukan:

  • Keadilan dalam Pemilu, karena hanya mereka yang berhak yang dapat memberikan suara.
  • Efisiensi logistik Pemilu, seperti distribusi surat suara dan penempatan TPS.
  • Tingkat partisipasi, karena data yang valid memudahkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.

Prinsip Inklusif dalam Pemutakhiran Data

Pemilu yang adil harus memberikan ruang partisipasi bagi seluruh warga negara, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, penduduk di wilayah terpencil, dan kelompok minoritas. Pemutakhiran data pemilih yang berkelanjutan memastikan bahwa kelompok-kelompok ini tidak terpinggirkan dalam proses demokrasi. Hal ini juga mendorong transparansi dan keterlibatan publik dalam penyusunan daftar pemilih.

Kolaborasi dan Peran Masyarakat

PDPB bukan hanya tanggung jawab KPU, keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi aktif dari berbagai pihak, seperti:

  • Pemerintah daerah, turut serta mensosialisasikan PDPB dan mengkonfirmasi data kependudukan yang belum lengkap.
  • Lembaga pencatatan sipil, yang menyuplai data kematian dan perpindahan warga.
  • Masyarakat, yang secara aktif melaporkan perubahan status kependudukan atau memastikan datanya tercatat dengan benar.

Partisipasi publik ini juga menjadi indikator meningkatnya kesadaran berdemokrasi di kalangan warga negara. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 14, Pasal 17, dan Pasal 20, serta Pasal 201 ayat (8). Lebih spesifik, Pasal 20 huruf l, Pasal 201 ayat (8), Pasal 202 ayat (1), dan Pasal 204 ayat (1) juga mengatur tentang hal ini.  Pasal 14, 17, dan 20 secara umum mengatur tentang kewenangan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan. Sementara dalam Pasal 201 ayat (8) disebutkan bahwa pemerintah memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 bulan kepada KPU sebagai bahan tambahan dalam pemutakhiran data pemilih.

PDPB lebih detail diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Proses PDPB dilakukan setiap bulan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan berkoordinasi bersama instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemerintah Daerah, Bawaslu, TNI/POLRI dan Partai politik peserta Pemilu. KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi PDPB yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka paling singkat setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Meski begitu, pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tidak lepas dari tantangan. Beberapa di antaranya adalah:

  • Antusias dan partisipasi dari Pemilih atau masyarakat yang harus ditingkatkan.
  • Kurangnya sosialisasi ke masyarakat, terutama di daerah terpencil.
  • Hambatan teknologi dan keterbatasan SDM dalam pengelolaan data.

Namun, dengan komitmen berkelanjutan, penggunaan teknologi informasi yang semakin canggih, dan penguatan sinergi antar lembaga, pemutakhiran data pemilih dapat menjadi sistem yang andal untuk mendukung Pemilu yang lebih baik. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah lebih dari sekadar aktivitas administratif. PDPB merupakan bentuk komitmen negara untuk menjamin hak pilih setiap warga negara. Dengan data pemilih yang akurat dan inklusif, demokrasi Indonesia akan tumbuh lebih sehat, lebih kuat, dan lebih representatif. Mari bersama mendukung proses ini demi masa depan demokrasi yang lebih cerah.*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 141 kali