Opini

Memahami Tantangan Alam Wonolelo pada Pemetaan TPS Pemilihan Kepala Daerah 2024

***) Oleh Angga Haksoro Pemetaan Tempat Pemungutan Suara  (TPS) sejatinya adalah upaya mengenal wilayah Indonesia secara lebih detail. Begitu luas dengan bentang alam yang menantang. Tugas memetakan TPS pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, menuntun kami (Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sawangan-Red) ke Desa Wonolelo. Kawasan paling timur Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang.Berada di lereng barat daya Gunung Merbabu, Desa Wonolelo hanya berjarak selemparan batu dari kabupaten tetangga, Boyolali. Di kawasan ini, batas wilayah Magelang dan Boyolali terutama di area ladang dan hutan tidak begitu jelas. Beberapa penduduk Dusun Bentrokan dan Denokan, Wonolelo memiliki bidang ladang di wilayah Jrakah yang sudah masuk wilayah Boyolali. Begitu juga sebaliknya, warga Dusun Bangunrejo dan Selo, banyak beraktifitas di wilayah Wonolelo. Jika naik dari Dusun Denokan terus menanjak ke Bentrokan, di ujung jalan kita bisa langsung menyebrang ke wilayah Dusun Tempel, Boyolali.Hubungan ekonomi atau sebab kekerabatan akibat pernikahan, semakin mengaburkan batas identitas kependudukan kedua wilayah. 5.102 warga Desa Wonolelo masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), menjadi yang terbanyak se-Kecamatan Sawangan. Jumlah DP4 yang besar menyebabkan upaya menggabungkan daftar potensial pemilih dari beberapa dusun dalam satu TPS, menjadi tugas yang sama sekali tidak mudah.  Foto: Akses jalan menuju Dusun Bentrokan dan Denokan di Desa Wonolelo, Sawangan (Angga Haksoro) Tantangan Topografi Kontur sebagian besar wilayah Wonolelo yang berupa jurang serta tebing, menjadi hambatan tersendiri. Beberapa dusun terisolir dari dusun lainnya sehingga nyaris mustahil digabung dalam satu TPS.    Sebagaimana dituturkan Ketua PPS Wonolelo, Waiddah Nur Azizah. Dusun Malang salah satu dusun terakhir sebelum sampai di puncak Gunung Merbabu. Pada Pemilu kemarin, jumlah pemilih TPS Dusun Malang ada 301 orang. Menggabungkan warga dusun Malang ke TPS terdekat di Dusun Nganggrong, menuntut kerja ekstra keras. Dari Malang ke Nganggrong dibutuhkan waktu  45 menit berjalan kaki. Jangan bayangkan jalan kaki disini sama dengan jalan kaki diwilayah lain yang datar. Akses terdekat dari dusun Malang ke dusun Nganggrong harus melintasi jalan setapak yang tidak bisa dilewati kendaraan bermotor. Beberapa dusun di peta memang terlihat bersebelahan, tetapi nyatanya terpisah jurang. Bila memaksa naik kendaraan bermotor dari Dusun Malang menuju  dusun Nganggrong terpaksa harus memutar rute. Turun gunung terlebih dahulu melewati jalur utama jalan Blabak-Jrakah kemudian mendaki lagi menuju dusun Nganggrong. Memang cukup terisolir. Lahan ladang di wilayah ini rata-rata berada di lereng gunung Merbabu dengan sudut kemiringan 45 derajat. Ladang terhampar jauh hingga ke kaki jurang sedalam 50 meter. Akses antar dusun dihubungkan jalan beton rabat dua tapak ban mobil. Kondisi lintasan di beberapa titik sangat berbahaya, karena jalan terjal menanjak sekaligus menikung. Motor skutik yang kami kendarai harus berhenti beberapa kali untuk mengistirahatkan mesin. Penumpang yang berboncengan, terpaksa dilansir naik mengendarai motor yang lebih mumpuni melalui medan berat.     Menjamin kemudahan akses pemilih menuju TPS pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 menjadi tantangan khusus bagi penyelenggara Pemilu. Menjaga tingkat kehadiran pemilih, salah satunya dengan cara memperhatikan kemudahan akses mereka untuk mendatangi tempat pemugutan suara. Melihat tantangan topografi Desa Wonolelo, mungkin kita harus merevisi ulang makna daerah terisolir yang selama ini hanya menjadi “hak istimewa” daerah pelosok di luar Pulau Jawa. Harapanya di dusun terpencil beberapa TPS bisa berdiri sendiri. Selain menjamin hak pilih masyarakat juga demi terciptanya Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang aman dan nyaman sebagaimana harapan  Azizah dan juga lainnya.(***) ***) Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 Kecamatan Sawangan

PDPB; Metode Baru Merawat Data Pemilih

**) Oleh Andi Gris Dalam perhelatan demokrasi elektoral, posisi pemilih  menjadi semacam “syarat syar’i. Keberadaannya, setara dengan peserta pemilu dan penyelenggara. Salah satu dari ketiga elemen ini tidak hadir, maka pemilu maupun pemilihan musykil dapat dilangsungkan. Ini sebab mengapa urusan pemilih mengambil peranan penting. Sayangnya, masalah pemilih muncul berulang. Contoh paling klasik, bahwa para pihak terkait kerap merasa urusan pemilih ini sangat penting hanya pada saat menjelang pemilu atau pemilihan. Padahal pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan proses yang panjang. Seiring proses panjang ini, KPU dan seluruh jajarannya di daerah selalu membuka seluas-luasnya ruang partisipasi sekaligus kontrol terhadap kerja-kerja pemutakhiran data pemilih. Tentu saja, hak pilih merupakan hal yang melekat pada setiap warga negara. Ini tidak boleh dinarasikan dengan argumentasi apapun. Hak pilih merupakan hak asasi yang juga dijamin konstitusi. Sementara disisi praksis harus diakui pula, urusan pemilih sejatinya memang memiliki kompleksitas khas. Kompleksitas ini berhubungan erat dengan isu-isu antara lain Pertama; Pemilih merupakan subyek yang sangat dinamis. Saban hari, pemilih ada yang meninggal, alih status (sipil ke TNI/Polri atau sebaliknya), pindah domisili, memasuki “usia dewasa secara politik” (masuk 17 tahun atau nikah meski belum 17 tahun), atau karena satu dan lain hal terjadi perubahan elemen data pemilih. Kedua; sumber data pemilih yang harus dimutakhirkan dan disusun menjadi DPT oleh KPU tidaklah tunggal. Setidaknya ada tiga sumber data yang harus diolah-sinkronkan oleh KPU. Pertama, DPT pemilu terakhir. Kedua, data hasil konsolidasi bersih dari Dirjen Dukcapil. Ketiga, “data lapangan” yang ditemukan pada saat kegiatan Coklit oleh PPDP/Pantarlih. “Data lapangan” ini bisa menegasikan data hasil sinkronisasi DPT pemilu dengan data dari Dirjen Dukcapil. Ketiga; pekerjaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih selalu berhadapan dengan problematika kesadaran administrasi kependudukan masyarakat yang relatif masih rendah. Beberapa temuan lapangan terkait hal ini misalnya; tidak menganggap penting membuat laporan tentang keluarga/kerabat yang meninggal; sudah 17 tahun tidak mau mengurus perekaman KTP; KTP hilang tidak lapor dan meminta dibuatkan yang baru; pindah domisili tidak disertai dengan pengurusan kepindahan data adminduknya; dan lainnya. Berkelindan dengan aspek-aspek teknis di lapangan dan kualifikasi sumberdaya manusia pemutakhiran dan penyusunan data pemilih yang relatif sangat beragam, isu-isu tersebut sangat mempengaruhi. Ini bukan hanya berlaku pada proses tapi juga pada hasil olah kerja pemutakhiran dan penyusunan data pemilih. Aspek yang paling sering disoroti misalnya terkait masih ditemukannya data pemilih ganda dan pemilih anomali; pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena satu dan lain alasan namun masih masuk dalam DPT; atau adanya sejumlah warga yang sudah memenuhi syarat normatif sebagai pemilih namun masih tercecer di luar DPT. Pemutakhiran Berkelanjutan Berangkat dari pengalaman dan kesesuaian perintah undang-undang, terhitung sejak tahun 2020 lalu KPU dan seluruh jajarannya di daerah melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pada tahun 2018 lalu kegiatan ini hanya dilakukan oleh daerah-daerah kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan. Tahun 2024 seluruh kabupaten/kota melaksanakan kegiatan ini. PDPB merupakan kegiatan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan berdasarkan DPT pemilu terakhir, dengan memperhatikan perkembangan data kependudukan. Tujuan PDPB untuk  memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu berikutnya. Norma PDPB ini dimuat didalam UU Nomor  10 Tahun 2016  tentang Pemilihan pada Pasal 57 ayat 1 sampai  4, Pasal 58 Ayat 1 sampai 9, serta Pasal 59. Klausulnya;  “Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan oleh PPK kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak selesainya pemutakhiran untuk dilakukan rekapitulasi daftar Pemilih tingkat kabupaten/kota, yang kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara ”. Meski belum cukup detail, norma ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Merujuk istilah yang digunakan, “Berkelanjutan”, maka pemutakhiran data pemilih ini dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun di luar tahapan pemilihan kepala daerah. Pelakunya adalah seluruh KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi. Basis data pemutakhirannya adalah DP4 terakhir. Sementara itu cakupan pemutakhiran sebagaimana lazimnya proses pemutakhiran data pemilih, menyasar tiga kondisi pemilih. Pertama, menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar dalam daftar pemilih. Kedua, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Dan ketiga, memperbaharui elemen data pemilih secara berkelanjutan. Salah satu sisi penting kegiatan PDPB ini adalah potensi-potensi pemilih baru langsung didata dan dimasukan kedalam TPS sesuai alamat domisili pemilih. Ini berlaku bagi pemilih pemula maupun bagi pemilih pindahan.Selanjutnya, untuk meneguhi prinsip keterbukaan dan partisipasi, hasil PDPB ini dipublikasikan setiap bulan baik dilaman masing-masing KPU maupun dimedia massa, selain tentu saja diberikan kepada para pihak utama electoral; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajaran  di bawahnya, partai politik semua tingkatan, serta Disdukcapil. Diharapkan “metode baru” merawat data pemilih melalui PDPB yang terbuka dan partisipatif sepanjang tahun ini kelak akan memberikan kontribusi positif terhadap kualitas daftar pemilih. Semoga DPT Pemilihan  Pilkada Serentak 2024, jauh lebih baik. **) Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 Kecamatan Muntilan

Hari Pemungutan Suara Pemilu dan Pemilihan 2024 Telah Ditetapkan

Hari Pemungutan Suara Pemilu dan Pemilihan 2024 Telah Ditetapkan Oleh : Siti Nurhayati, S.H.*) Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan Mendagri dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP,) Senin (24/1/2022), telah menghasilkan keputusan dan kesepakatan bersama mengenai hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. DPR dan pemerintah sepakat, hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 ditetapkan Hari  Rabu, tanggal 14 Februari 2024, sedangkan untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak, Rabu, 27 November 2024. Dengan ditetapkannya hari/tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 ini, maka sudah tidak ada lagi polemik di masyarakat mengenai kapan Pemilu Serentak tahun 2024 akan dilaksanakan. Butuh waktu hampir satu tahun untuk menentukan hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024, setidaknya sembilan kali Komisi II DPR melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Mendagri serta Penyelenggara Pemilu untuk persiapan Pemilu dan Pemilihan 2024. Tentu saja dalam rapat dengar pendapat tersebut tidak hanya membahas tentang hari pemungutan suara saja, namun juga tentang konsep dan desain penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024, diantaranya pembahasan jadwal dan tahapan,  rancangan Peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan, serta persiapan dan kesiapan pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024. Pemilu serentak tahun 2024 merupakan Pemilu serentak kali kedua Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu Legislatif. Pelaksanaannya masih sama seperti Pemilu Serentak tahun 2019, menggunakan lima kotak suara. Sedangkan Pemilihan Serentak tahun 2024 kali ini merupakan Pemilihan Kepala daerah pertama kali, yang dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia. 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada tanggal 27 November 2024. Pemilihan Serentak tahun 2024, merupakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota. Pemilihan ini nantinya  menggunakan dua kotak suara. RDP tersebut juga memutuskan waktu dimulainya tahapan Pemilu Serentak tahun 2024, yaitu dua puluh bulan. Ini sejalan dengan bunyi Pasal 167 ayat (6) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat dua puluh bulan sebelum hari pemungutan suara. Dengan demikian tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 14 Juni 2022.Seperti kita ketahui bersama, ada sebelas tahapan penyelenggaraan Pemilu. Dalam forum yang sama, KPU juga telah menjelaskan perihal rancangan jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu. Bulan  Juni tahun 2022,  tahapan yang akan dilakukan diantaranya perencanaan program dan anggaran, penyusunan Peraturan KPU, serta Sosialisasi dan Publikasi. Bulan Agustus 2022, tahapan pendaftaran Partai Politik, dan bulan Oktober 2022, tahapan pembentukan Badan Adhoc (PPK, PPLN, dan PPS).   *)Anggota KPU Kabupaten Magelang sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan  

Populer