
4 Hal Penting Pemetaan Pemilih di TPS Pilkada 2024
Muntilan_Pemetaan pemilih di TPS perlu memperhatikan kondisi aksesibilitas, utamanya bagi penyandang disabilitas, aspek geografis, jarak, dan waktu tempuh pemilih ke TPS untuk menggunakan hal pilihnya. Empat hal tersebut menjadi dasar penting pemetaan pemilih ke dalam TPS .
Hal itu disampaikan M Azka Nazimudin, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Muntilan yang membidangi Data dan Informasi didepan anggota PPS yang membidangi Data dan Informasi se-Kecamatan Muntilan dalam Rapat Kordinasi Persiapan Pemetaan TPS Pilkada 2024 Kecamatan Muntilan, Selasa (27/5/2024) malam, di Kantor PPK Muntilan.
“Anggota PPS yang membidangi Data dan Informasi harus sigap dan cepat dalam bekerja. Pastikan warga masyarakat yang telah memiliki hak pilih dengan nomor Kartu Keluarga (KK) yang sama berada di TPS yang sama. Jangan sampai terpisah-pisah berbeda TPS,” Tegasnya.
Azka juga menjelaskan kepada PPS perihal regulasi tahapan penyusunan Daftar Pemilih untuk Pilkada Tahun 2024. Pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 lalu, Kecamatan Muntilan terdapat 260 TPS yang tersebar di 14 kelurahan/desa yakni kelurahan Muntilan, desaTanjung,Sokorini, Congkrang, Adikarto, Menayu, Keji, Ngawen, Gunungpring, Pucungrejo, Tamanagung, Gondosuli, dan Sedayu.
Sementara itu, Andriyanto Setyawan, anggota PPK Muntilan yang membidangi Logistik turut menyampaikan pesan kepada PPS yang hadir untuk bekerja cepat dan tepat. “ Namun tetap jangan lupa, dalam bekerja dan mengambil keputusan nantinya harus mengutamakan prinsip kolektif kolegial, karena 3 orang anggota PPS adalah satu kesatuan dalam pengambilan kebijakan," kata Andri. (Red-/Gris/PPK Muntilan)