Sosialisasi

4 Hal Penting Pemetaan Pemilih di TPS Pilkada 2024

Muntilan­_Pemetaan pemilih di TPS perlu memperhatikan kondisi aksesibilitas, utamanya  bagi penyandang disabilitas,  aspek geografis, jarak, dan waktu tempuh pemilih ke TPS untuk menggunakan hal pilihnya. Empat hal  tersebut menjadi dasar penting pemetaan pemilih ke dalam TPS .

Hal itu disampaikan M Azka Nazimudin, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Muntilan yang membidangi Data dan Informasi didepan anggota PPS yang membidangi Data dan Informasi  se-Kecamatan  Muntilan dalam Rapat Kordinasi Persiapan Pemetaan TPS Pilkada 2024 Kecamatan Muntilan, Selasa (27/5/2024) malam, di Kantor PPK Muntilan.

“Anggota PPS yang membidangi Data dan Informasi harus sigap dan cepat dalam bekerja. Pastikan  warga masyarakat yang telah memiliki hak pilih dengan nomor Kartu Keluarga (KK)  yang sama  berada di TPS yang sama. Jangan sampai terpisah-pisah berbeda TPS,” Tegasnya.

Azka juga menjelaskan kepada PPS  perihal regulasi tahapan penyusunan Daftar Pemilih untuk Pilkada Tahun 2024. Pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 lalu, Kecamatan Muntilan terdapat  260 TPS yang tersebar di 14 kelurahan/desa yakni kelurahan Muntilan, desaTanjung,Sokorini, Congkrang, Adikarto, Menayu, Keji, Ngawen, Gunungpring, Pucungrejo, Tamanagung, Gondosuli, dan Sedayu.

Sementara itu, Andriyanto Setyawan, anggota PPK Muntilan yang membidangi Logistik  turut menyampaikan pesan kepada PPS yang hadir untuk bekerja cepat dan tepat. “ Namun tetap jangan lupa, dalam bekerja dan mengambil keputusan nantinya harus mengutamakan prinsip  kolektif kolegial, karena 3 orang anggota PPS adalah  satu kesatuan dalam pengambilan kebijakan," kata Andri. (Red-/Gris/PPK Muntilan)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 233 kali