Berita Terkini

KPU DimintaJadi Pengelola dan Pelayan Informasi Publik yang Baik

 

KOTA MUNGKID – Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, meminta KPU Kabupate/Kota di Jawa Tengah, untuk dapat mengelola dan sekaligus menjadi pelayan informasi publik yang baik. Jika masyarakat meminta data atau informasi, sebisa mungkin dapat dilayani.
“Sebagai lembaga yang mengelola informasi publik, maka kewajiban kita menjadi pelayan yang baik, jika masyarakat atau institusi meminta data atau informasi ke kita. Tentu data dan informasi yang diberikan, sesuai regulasi dan aturan yang diberbolehkan,” kata Akmaliyah, melalui zoom meeting yang diikuti 35 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, termasuk KPU Kabupaten Magelang, Rabu (17/9/2025).
Ditegaskan Akmal, kewajiban kita adalah menyajikan dan melayani pemohon informasi. Karena itu, permudah dan percepat hak publik atas informasi. “Semua permohonan wajib dilayani, tapi yang perlu digaris bawahi, dilayani tidak sama dengan diberi. Jadi kita wajib menyajikan informasi yang mudah diakses dan dipahami. Namun dahulukan substansi baru prosedur,” tegasnya.
Namun demikian, lanjut Akmal, bagi pemohon informasi itu, harus terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan, menyertakan identitas diri atau surat kuasa/akta pendirian bagi lembaga/Badan Hukum. “Setelah itu, mereka akan mendapatkan pelayanan secara administrative. Selain itu, mereka akan mendapat konfirmasi atas informasi yang diminta. Jika informasi dikuasai, maka pemohon dapat memperoleh informasi yang diminta dengan cara melihat, membaca, mendengarkan, mencatat dan/atau mendapatkan salinan,” jelasnya.
Sementara daftar informasi publik, adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik, yang berada dibawah penguasaan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, namun tidak termasuk informasi yang dikecualikan. 
“Dasar hukumnya adalah UU no 14 Tahun 2008, Pasal 11 ayat (1) huruf a: badan publik WAJIB menyediakan informasi publik meliputi: daftar seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Kemudian PKPU no 22 Tahun 2023, Pasal 16 ayat (2): Informasi Publik yang Wajib tersedia setiap saat memuat: Daftar Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, PKPU nomor 22 tahun 2023, Pasal 20 huruf b: Pengelolaan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meliputi: pembuatan, penetapan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik,” lanjutnya. (***/RED)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 41 kali