
Dari Saper Bawaslu : 29 Pemilih TMS dan 3 Pemilih Baru Berhasil Diperbarui
KOTA MUNGKID_ Menjelang rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, KPU Kabupaten Magelang menindaklanjuti dua kali saran perbaikan (saper) dari Bawaslu Kabupaten Magelang, berupa data 29 data pemilih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta 3 pemilih baru untuk diperbarui dan diinput dalam sistem data pemilih (SiDalih) KPU.
Dua surat saran perbaikan yang diterima KPU Kabupaten Magelang masing-masing Surat Nomor 51/PM.00.02/K.JT-16/09/2025 tanggal 2 September 2025 dan Surat Nomor 53/PM.00.02/K.JT-16/09/2025 tanggal 25 September 2025. Tindak lanjut saran saper ini pertama dilaksanakan Jumat,(12/9/2025), dan saran perbaikan kedua ditindaklanjuti pada Senin (29/9/2025). Melalui Sidalih, setiap data perbaikan langsung diverifikasi dan diproses ke dalam aplikasi oleh operator SiDalih, sehingga semua data yang masuk, baik itu pemilih TMS maupun pemilih baru, dipastikan terinput ke dalamnya agar segera tercatat dalam database nasional.
Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, menegaskan langkah ini menjadi bukti komitmen KPU dalam menjaga kualitas data pemilih. “Kami memastikan setiap saran perbaikan dari Bawaslu akan diproses dengan cermat sesuai ketentuan. Akurasi data pemilih adalah fondasi utama dalam menjamin hak pilih masyarakat,” ujarnya.
Senada, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Siti Nurhayati, mengatakan tindak lanjut ini bukan sekadar administratif belaka, melainkan juga bentuk tanggung jawab publik. “Data hasil rekapitulasi PDPB akan menjadi dasar dalam mempersiapkan tahapan pemilu dan pemilihan mendatang. Karena itu, setiap masukan dari Bawaslu kami sikapi dengan cepat dan transparan,” jelasnya.
Dengan adanya tindak lanjut terhadap dua surat saran perbaikan tersebut, diharapkan rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 menghasilkan data pemilih yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.(***/RED)