Berita Terkini

Siti Nurhayati: Transparansi Prinsip Utama PDPB

KOTA MUNGKID_ Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhayati, menegaskan bahwa transparansi menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan PDPB. KPU terus berupaya menjalankan PDPB secara terbuka dan akuntabel.

Hal itu disampaikan dalam Rapat bersama Bawaslu Kabupaten Magelang terkait pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Senin, (29/9/2025), di kantor Bawaslu setempat, yang dihadiri perwakilan Disdukcapil, Dispermades, Polresta, Kodim 0705, Kemenag , serta Komunitas  Laskar Jaga Hak Pilih Magelang bentukan Bawaslu.

Siti Nurhayati  juga memaparkan sejumlah capaian penyelenggaraan PDPB, mulai dari pencocokan dan penelitian (coktas) bagi pemilih sepuh, sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat, pembentukan Relawan PDPB, hingga koordinasi PDPB secara rutin kepada Bawaslu dan pemangku kepentingan terkait. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan data pemilih tetap mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.”Koordinasi dengan Bawaslu adalah langkah penting agar setiap tahapan terawasi dengan baik sehingga hak pilih masyarakat benar-benar terlindungi,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Habib Shaleh, dalam forum itu mengatakan bahwa kerja-kerja KPU dan Bawaslu tidak berhenti setelah tahapan Pemilu dan Pilkada selesai. “Masih ada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk memastikan data pemilih lebih mutakhir, akurat, dan komprehensif. Kunci data pemilih ada dua, yaitu yang berhak dimasukkan dan yang tidak memenuhi syarat harus dicoret atau dikeluarkan,” katanya.(***/RED)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 90 kali