
Di Magelang, Ada 64 Data Pemilih Kategori Tanggal Lahir Tidak Valid Usia Diatas 100 Tahun
KOTA MUNGKID_ Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati mengungkapkan saat ini di Kabupaten Magelang ada data pemilih dengan kategori tanggal lahir tidak valid usia diatas 100 tahun lebih sebanyak 64 orang; 40 orang diantaranya sudah dilengkapi data dukung yang valid seperti NIK dan KTP-el yang masih aktif, sedangkan sisanya beberapa sudah dilakukan penelitian dan pencocokan melalui Coktas PDPB pada akhir September 2025 kemarin.
Fakta menarik itu disampaikannya dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Magelang, Kamis (2/10/2025) di ruang rapat kantor KPU yang juga disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube KPU Kabupaten Magelang. Rapat pleno ini dipimpin langsung Ketua KPU Ahmad Rofik dan dihadiri Bawaslu, Polresta Magelang, Kodim 0705, Organisasi Perangkat Daerah terkait dilingkungan Pemkab Magelang, pengurus partai politik peserta Pemilu 2024, serta perwakilan beberapa lembaga mitra strategis KPU.
Siti menjelaskan data pemilih dengan kategori usia diatas 100 tahun atau tanggal lahir tidak valid termasuk data invalid dalam SiDalih yang harus segera ditindaklanjuti dengan pengecekan data dukung, bila memang yang bersangkutan diketahui masih hidup maka tidak perlu dicoret dari data pemilih. “Namun bila diketahui ada laporan atau data dukung valid yang menyatakan sudah meninggal dunia maka akan segera dicoret dari data pemilih di Aplikasi SiDalih (Aplikasi Data Pemilih) KPU”, ujarnya.
Dia juga memaparkan kategori data invalid lainnya dalam SiDalih adalah Nomor Kartu Keluarga (NKK) dan NIK tidak valid, serta usia belum 17 tahun dan belum menikah. Dua kategori ini di Kabupaten Magelang sudah tidak ada, karena sudah diselesaikan atau dicoret saat Tabrak Data KPU bulan Agustus 2024 lalu yang digelar KPU RI pada saat tahapan pemutakhiran data pemilih Pilkada Serentak Tahun 2024. Forum ini mempertemukan seluruh satuan kerja KPU di seluruh Indonesia.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Triwulan III ini, jumlah pemilih baru terekap sebanyak 8.738, sedangkan perbaikan data pemilih ada sebanyak 19.389 dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 8.738. Pemilih TMS ini harus dicoret dari SiDalih diantaranya karena sudah dinyatakan meninggal dunia atau alih status dari sipil ke Polri/TNI ataupun karena pindah domisili keluar wilayah Kabupaten Magelang.
Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik saat memimpin rapat pleno dan membacakan Berita Acara Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 menyebutkan jumlah data pemilih di Kabupaten Magelang tercatat sebanyak 1.017.683 pemilih, terdiri 507.925 laki-laki dan 509.758 perempuan, tersebar di 21 kecamatan dan 372 desa. Ada penambahan 519 pemilih dari rekapitulasi PDPB Triwulan II yang berjumlah 1.017.164.
Dalam sesi tanggapan dan masukan saat rapat pleno, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Magelang, M. Taufik, menilai KPU telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam mengawal demokrasi. “Kami sangat mengapresiasi kerja-kerja KPU Kabupaten Magelang yang konsisten menjaga kualitas demokrasi melalui PDPB. Upaya ini tidak hanya soal data, tetapi juga soal menjamin hak politik warga negara,” ujarnya.
AKP Rindarwanto Kasubagbinops-Bagops Polresta Magelang juga turut menyampaikan kesiapan bersinergi dalam penyelenggaran PDPB. “Polresta Magelang sangat mendukung kegiatan PDPB yang dilakukan KPU Kabupaten Magelang, karena akurasi data pemilih merupakan pondasi penting bagi suksesnya penyelenggaraan pemilu,”ujarnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang Sumarni Aini Chabibah memberikan apresiasi sekaligus masukan penting. “Kami mengapresiasi kerja-kerja KPU Kabupaten Magelang dalam menjaga akurasi data pemilih. Ke depan, kami mendorong agar dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) khusus untuk semua pemilih yang berusia di atas 100 tahun, agar validitas data semakin terjamin,” ucapnya. (***/RED)