Berita Terkini

KPU Magelang dan Pemdes Tirtosari Perkuat Sinergi Pemutakhiran Data Pemilih

KOTA MUNGKID_ KPU Kabupaten Magelang terus memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, kali ini dengan Pemerintah Desa Tirtosari, Kecamatan Sawangan.

KPU Kabupaten Magelang melalui Tim PDPB yang terdiri dari Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Siti Nurhayati dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklih, Parmas, dan SDM) Yohanes Bagyo Harsono. Keduanya diterima langsung  Kepala Desa Tirtosari Nuryadi didampingi  Sekretaris Desa Dwi Tulus Subagyo, Jumat (10/10/2025) bertempat di kantor desa Tirtosari.

Dalam kesempatan itu, KPU Kabupaten Magelang menyampaikan pentingnya dukungan pemerintah desa dalam menjaga keakuratan data pemilih melalui pelaporan data kependudukan secara berkala, terutama bagi warga yang pindah domisili, meninggal dunia, atau baru berusia 17 tahun.

“Pemerintah desa adalah mitra terdepan kami dalam menjaga validitas data pemilih. Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga yang berhak memilih benar-benar terdata dan mendapatkan hak pilihnya,” ujar Siti Nurhayati.

Yohanes Bagyo Harsono menambahkan bahwa kegiatan koordinasi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat peran aktif pemerintah desa dalam mengedukasi masyarakat. “Kami berharap desa turut membantu menyebarluaskan informasi tentang pentingnya menjaga hak pilih, agar kesadaran partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan semakin meningkat,” ungkapnya.

Selain berkoordinasi, tim KPU Kabupaten Magelang juga melakukan monitoring terhadap tindak lanjut Surat Fasilitasi Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang terkait permohonan data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dari pemerintah desa. Monitoring ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap desa telah menindaklanjuti surat tersebut dan memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan PDPB.

Hasil koordinasi bersama Kepala Desa Tirtosari Nuryadi, diperoleh data bahwa sebanyak 21 pemilih di Desa Tirtosari telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia dalam periode Januari hingga Juli 2025. Desa Tirtosari dari 12 dusun, 21 RT, dan 8 RW, dengan jumlah penduduk yang cukup dinamis. (***/RED)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 60 kali