Berita Terkini

KPU Magelang Sosialisasikan Anti Korupsi dan Gratifikasi

KOTA MUNGKID_ Anggota KPU Kabupaten Magelang sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Anas Khoirudin menerangkan gratifikasi yang dianggap suap adalah gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Pemilu yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Penjelasan itu disampaikan Anas dalam forum  Rapat Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Kabupaten Magelang, Selasa (28/10/2025), di ruang rapat kantor KPU setempat. Kegiatan ini dibuka Ketua KPU Ahmad Rofik dan diikuti seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Magelang.

Disampaikannya, Gratifikasi dalam kedinasan adalah gratifikasi yang diterima secara resmi oleh Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Pemilu di lingkungan KPU sebagai wakil-wakil resmi KPU dalam suatu kegiatan kedinasan sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut.

“Gratifikasi wajib ditolak dengan sopan santun,  serta perlu dijelaskan kepada pemberi gratifikasi tentang aturan gratifikasi sebagai bagian dari sosialisasi”, Ucap Anas  didepan seluruh peserta sosialisasi yang hadir.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris KPU Kabupaten Magelang Ira Wahyu Catur K saat memberikan pengarahan menghimbaukepada selurh jajarannya untuk mengikuti setiap informasi yang berkembang sehingga tidak mudah tergelincir dalam tindakan yang menyalahi aturan terkait gratifikasi bagi PNS atau ASN serta penyelenggara pemilu.(***/RED)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 54 kali