Berita Terkini

Azas Pemilu Harus Jadi Mantra Penjaga Integritas Penyelenggara Pemilu

KOTA MUNGKID_Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono menyampaikan, paska amandemen UUD 1945, KPU sebagai satu-satunya penyelenggara Pemilu di Indonesia yang mandiri, nasional dan tetap. Hal ini menuntut seluruh jajaran penyelenggara pemilu di semua tingkatan untuk mandiri dan berpegang pada azas pemilu dan 11 prinsip pemilu dalam menjalankan tugas-tugasnya.

"Azas dan prinsip pemilu ini, harus menjadi mantra atau doa kita bersama dalam menjaga integritas dan independensi kita bersama sebagai penyelenggara pemilu," katanya saat memberikan sambutan dalam kajian daring Talk To Me dengan  tema "Meneguhkan Kemandirian dan Indepedensi Penyelenggara Pemilu", yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (29/10/2025) melalui zoom meeting yang diikuti seluruh satuan kerja KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah secara virtual  termasuk KPU Kabupaten Magelang.

Talk To Me edisi ketiga ini, menghadirkan dua narasumber Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Margareta, dari KPU Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung dan Nugrahaeni Yuliadhistiani, dari  KPU Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Nugrahaeni Yuliadhistiani, Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Pati dalam paparannya menyampaikan, kemandirian sangat dipengaruhi oleh persepsi badan adhoc jalur vip, kemudian badan adhoc merupakan pejabat/perangkat desa, fasilitas dan tempat sekretariat badan adhoc menempati bangunan milik pemerintah daerah. "Hal-hal seperti ini yang terjadi di Kabupaten Pati," ujarnya.

Untuk menjaga kemandirian dan integritas pemilu, kata Nugraheni, sesuai regulasi tidak dibolehkan penyelenggara berasal dari parpol. Hal ini didasari oleh UU nomor 3 tahun 1999, UU nomor 12 Tahun 2003 dan UU nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara Pemilu. "Beberapa yang memunculkan opini terkikisnya kemandirian di Kabupaten Pati. Diantaranya, deklarasi perangkat desa oleh paslon yang ternyata didalamnya diikuti oleh beberapa bdan adhoc yang merangkap menjadi perangkat desa. Kemudian adanya tekanan dari anggota dewan saat forum sidang komisi kepada KPU Kabupaten Pati hasil rekrutmen badan adhoc," jelasnya.

Sedang upaya yang dilakukan KPU Pati, yakni memitigasi karakteristik badan adhoc dan demograsi masing-masing wilayah. Kemudian, penguatan kelembagaan dan pendampingan secara total terhadap badan adhoc yang terindikasi mendapatkan tekanan, pendekatan personal baik kepada terduga pelaku maupun yang terindikasi terlibat. "Terakhir, kami mulai mengikis sedikit demi sedikit "pemain lama" dan melakulan kaderisasi dan penegakkan konstitusi," jelasnya

Hal senada dipaparkan Margareta, pada Pilkada 2024 kemarin, KPU Kota Pangkalpinang harus mengadakan Pilkada Ulang. Hal ini karena calon tunggal kalah dengan kotak kosong pada Pilkada 2024 kemarin. Pada Pilkada ulang yang dilaksanakan 2025, diikuti 4 pasangan calon. Untuk rekrutmen badan adhoc, kami lakukan dengan metode evaluasi kinerja tanpa rekrutmen ulang. "Dengan menanamkan sikap independensi dan netral di Pemilu ulang, finalnya dapat menyelesaikan pilkada ulang dengan baik dan angka partisipasinya tertinggi selama pemilu dan pemilihan di Kota Pangkalpinang," ungkapnya. (***/RED)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 61 kali