Pastikan Pemilih Miliki Identitas Tunggal, KPU Magelang Kembali Coktas Data Pemilih Invalid
KOTA MUNGKID_ Sebagai bukti komitmen KPU untuk memastikan setiap pemilih memiliki identitas tunggal yang sah, demi tersusunnya daftar pemilih yang akurat, KPU Kabupaten Magelang kembali melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) untuk memverifikasi data pemilih invalid, Selasa (25/11/2025). Verifikasi dilakukan sebagai respons atas temuan data pemilih yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sama namun tercatat dengan nama berbeda, yang berpotensi mengganggu akurasi data pemilih dan dapat berdampak pada hak pilih warga dalam pemilu.
Kegiatan COKTAS dilaksanakan di dua (2) titik Lokasi, Desa Sriwedari, Kecamatan Salaman, dan Desa Kebonagung, Kecamatan Tegalrejo. Tim Coktas dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati dan didampingi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Magelang.
Petugas melakukan verifikasi dengan cara mengklarifikasi warga, pengecekan dokumen kependudukan resmi, serta koordinasi dengan perangkat desa untuk menentukan status akhir pemilih yang datanya bermasalah.
Siti Nurhayati menyampaikan bahwa Coktas menjadi bagian krusial dari upaya menjaga validitas data pemilih. “Ketika ditemukan data yang berpotensi mengganggu hak pilih warga, kami harus bergerak cepat. Validasi ini adalah bentuk tanggung jawab agar tidak ada data ganda maupun warga yang kehilangan hak pilihnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan akurasi data pemilih merupakan fondasi utama dalam menghadirkan pemilu yang adil dan terpercaya. Melalui COKTAS, KPU Kabupaten Magelang berharap dapat memperkuat kualitas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk memperbarui dokumen kependudukan ketika terjadi perubahan identitas atau domisili.(***/RED)