Pilar Utama Demokrasi, DPRD Pegang Peran Strategis
KOTA MUNGKID_ Dalam penguatan demokrasi lokal di Kabupaten Magelang, DPRD Kabupaten Magelang memegang peran strategis sebagai pilar utama demokrasi. Salah satunya adalah fungsi legislasi, DPRD bertugas menghadirkan Peraturan Daerah yang mendorong keterbukaan, memperkuat partisipasi publik, dan memastikan perlindungan hak-hak politik masyarakat.
“DPRD juga menjadi saluran utama partisipasi masyarakat melalui kegiatan reses, audiensi, dan forum dialog. Aspirasi warga tidak hanya dicatat, tetapi diperjuangkan agar terintegrasi dalam kebijakan publik dan prioritas pembangunan daerah”, ungkap Fahrudin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang mewakili Ketua DPRD yang berhalangan hadir sebagai narasumber dalam Diseminasi Invalid Vote dan Pembangunan Demokrasi Lokal di Kabupaten Magelang Gelombang II, Rabu (26/11/2025) di Atria Hotel Magelang.
Didepan peserta yang berasal akademisi, ormas, mantan badan adhoc penyelenggara Pilkada 2024 tingkat kecamatan, kelompok disabilitas serta sejumlah media, Fahrudin menyampaikan jumlah penduduk sebesar 1.330.656 jiwa, juga menjadi modal penting bagi tumbuhnya demokrasi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dalam forum yang sama, narasumber lain dari Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri , Pengadilan Negeri, Polresta Magelang, serta Kodim 0705, mengetengahkan kondisi dukungan masing-masing lembaga sesuai perannya dalam penguatan demokrasi lokal di Kabupaten Magelang.(***/RED)