Rise And Speak Dorong Korban Kekerasan Seksual untuk Bicara dan Lapor
KOTA MUNGKID – Polresta Magelang membuat program rise and speak, bangkit dari diam dan berani bersuara. Program ini dibuat, untuk menciptakan ruang yang aman bagi perempuan dan anak diwilayah ini. Program ini disampaikan sebagai bagian dari pencegahan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak, terutama pihak korban untuk berani bicara dan lapor agar segera mendapatkan bantuan perlindungan.
"Seperti yang pernah disampaikan Ibu RA Kartini dalam bukunya, habis gelap terbitlah terang. Kami berharap perempuan bukan hanya penerima perlindungan, tetapi penggerak perubahan. Setiap suara yang berani bersuara, adalah cahaya bagi sesame,” kata Kanit 3 SatReskrim Polresta Magelang, Ipda Isti Wulandari, saat menjadi narasumber Podcast Posting KPU Kabupaten Magelang, kemarin.
Disampaikan, perempuan dan anak adalah Aset dan generasi penerus yang menjamin keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Terkait hal itu, diperlukan adanya perlindungan dan penanganan khusus, apabila mendapat dampak negatif perkembangan pembangunan, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi serta kemajuan IIpengtek. “Perlindungan ini penting, agar tidak terjadi pelanggaran HAM dan reviktimisasi yang akan memperburuk kondisi fisik dan psikis, serta mempersulit pemulihannya,” jelasnya.
Ditegaskan, jika perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, wajib dilakukan penanganan dan perlindungan khusus. “Setiap orang berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat, martabat manusia, sebagaimana dijamin dalam UUD Tahun 1945. Kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, serta mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat,” lanjutnya.
Namun disampaikan, hingga saat ini, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual, belum optimal dalam memberikan pencegahan, pelindungan, akses keadilan, dan pemulihan, belum memenuhi kebutuhan hak korban tindak pidana kekerasan seksual. “Hukum acara yang mengatur penanganan, kekerasan seksual belum komprehensif. Semoga saja kedepan, hal ini bisa segera mendapat perhatian dari para pengambil kebijakan dan pembuat undang-undang,” harapnya. (***/RED)