Langkah Transparansi, KPU Magelang Serahkan Enam Edisi Buletin SiData kepada Bawaslu
KOTA MUNGKID_ KPU Kabupaten Magelang membuka tahun 2026 dengan langkah transparansi melalui penyerahan Buletin SiData Edisi 01 sampai dengan Edisi 06 kepada Bawaslu Kabupaten Magelang. Penyerahan tersebut dilakukan dalam kegiatan koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Senin ( 12/1/2026), di Kantor Bawaslu Kabupaten Magelang.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik, bersama Anggota KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Yohanes Bagyo Harsono selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta Anas Khoirudin selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, didampingi Kasubbag Rendatin dan jajaran staf Divisi Rendatin KPU Kabupaten Magelang. Rombongan KPU diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Habib Soleh, para Anggota Bawaslu, dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Magelang.
Penyerahan enam edisi Buletin SiData ini menjadi simbol komitmen KPU Kabupaten Magelang dalam mengedepankan keterbukaan dan akuntabilitas pada kerja-kerja pemutakhiran data pemilih. Buletin tersebut memuat proses, capaian, serta dinamika pelaksanaan PDPB yang telah dilakukan KPU secara berkelanjutan.
Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, menegaskan bahwa koordinasi dan keterbukaan di awal tahun merupakan langkah strategis untuk menjaga kualitas data pemilih sejak dini.
“Koordinasi dengan Bawaslu di awal tahun ini menjadi langkah strategis bagi KPU untuk memastikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berjalan sejak awal secara tertib, transparan, dan terawasi. Kami ingin seluruh potensi persoalan data bisa dideteksi dan dicegah lebih dini, sehingga ketika memasuki tahapan pemilu, data pemilih sudah berada pada kondisi yang lebih siap dan kredibel,” ujar Ahmad Rofik.
Sementara itu, Siti Nurhayati, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magelang, menegaskan bahwa Buletin SiData merupakan wujud nyata keterbukaan KPU dalam pengelolaan data pemilih.
“Penyerahan Buletin SiData ini merupakan bentuk keterbukaan KPU dalam kerja-kerja pemutakhiran data pemilih. Melalui enam edisi Buletin SiData yang kami serahkan, Bawaslu dapat melihat proses, capaian, sekaligus dinamika PDPB secara utuh, sehingga pengawasan dapat dilakukan sejak data dibangun, bukan setelah data bermasalah,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Habib Soleh, menyambut positif langkah KPU dan menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga di tahun non-tahapan. “Sinergi dan kolaborasi antara Bawaslu dan KPU perlu terus dilanjutkan. Tahun 2026 yang merupakan tahun non-tahapan justru harus diisi dengan kegiatan-kegiatan positif yang memperkuat tata kelola kepemiluan, salah satunya melalui pengawalan dan penguatan kualitas data pemilih,” tegas Habib Soleh.(***/RED)