Berita Terkini

Hasil PDPB Awal Tahun 2026, KPU Magelang Coret 22 Orang Pemilih TMS Dari Data Pemilih

KOTA MUNGKID_Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada awal  Tahun 2026, KPU Kabupaten Magelang telah mencoret atau menghapus 22 orang Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari Data Pemilih Pemilu/Pemilihan melalui Aplikasi SiDalih KPU. Langkah  ini sebagai tindaklanjut atas Surat Bawaslu Kabupaten Magelang Nomor 7/PM.02.02/K.JT-16/01/2026, tanggal 19 Januari 2026 Perihal Saran Perbaikan.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati yang membawahi langsung program kerja PDPB, mengungkapkan, Bawaslu menemukan adanya 23 data pemilih TMS karena telah meninggal dunia, dengan lokus temuan berada di Desa Blongkeng Kecamatan Ngluwar.

Dijelaskannya, temuan yang dituangkan dalam Surat Saran Perbaikan itu disampaikan Bawaslu lengkap dengan bukti dukung berupa salinan 23 Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Surat Keterangan Kematian dari Desa Blongkeng. Bukti dukung ini menjadi dasar KPU Kabupaten Magelang dalam melakukan penyesuaian dan pemutakhiran data pemilih.

“Hasil penelaahan dan verifikasi terhadap saran perbaikan tersebut, sebanyak 22 pemilih telah ditindaklanjuti dengan mencoretnya dari daftar pemilih melalui Sistem Informasi Data Pemilih (SiDalih) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan 1 orang lagi tidak dapat ditindaklanjuti karena meninggal dunia sebelum berusia 17 tahun dan tentu saja belum masuk Daftar Pemilih Pemilu atau Pemilihan”, ungkapnya.

Siti Nurhayati juga menyampaikan setiap saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu,  KPU menindaklanjuti secara cepat, cermat, akuntabel serta  sistematis dan terdokumentasi berdasarkan pada data kependudukan yang sah, valid dan lengkap. Hal ini   untuk menjaga  agar daftar pemilih tetap akurat dan mutakhir. Setiap perubahan juga tercatat dalam sistem sehingga dapat dipertanggungjawabkan. (***/RED)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 170 kali