Perkuat PDPB 2026, KPU Magelang Kembali Jalin Koordinasi Bersama Pemdes
KOTA MUNGKID_ Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik menegaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan proses penting yang membutuhkan dukungan aktif dari seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder, termasuk pemerintah desa. Sebagai upaya membangun sinergi berkelanjutan dalam rangka memperkuat pelaksanaan PDPB Tahun 2026 ini, KPU Kabupaten Magelang kembali menjalin koordinasi bersama pemerintah desa (pemdes), salah satunya Pemdes Bumirejo Mungkid.
“PDPB adalah kerja berkelanjutan yang tidak dapat dilakukan KPU sendirian. Pemerintah desa memiliki peran strategis karena paling memahami dinamika kependudukan di wilayahnya. Kolaborasi ini menjadi kunci untuk memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ahmad Rofik yang didampingi Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) Siti Nurhayati beserta Kasubag Rendatin Rewin Adi Prasetya, pada saat melakukan pertemuan koordinasi bersama Muhammad Nur Kepala Desa Bumirejo, di kantor Desa Bumirejo, Rabu (21/1/2026).
Pada kesempatan yang sama, Siti Nurhayati turut menambahkan akan arti pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas data pemilih pemilu maupun pemilihan. Keakuratan data pemilih sangat bergantung pada keterlibatan warga. termasuk warga Desa Bumirejo Kecamatan Mungkid.
“Melalui koordinasi ini, KPU berharap pemerintah desa tampil digarda depan mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap perubahan data pemilih, baik peristiwa kematian, perpindahan domisili, perubahan status kependudukan, maupun pemilih pemula, melalui pemerintah desa atau langsung kepada KPU Kabupaten Magelang,”ungkapnya.
Siti Nurhayati menyampaikan bahwa KPU juga telah menyiapkan E-Brosur PDPB Tahun 2026 sebagai sarana edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. E-Brosur PDPB Tahun 2026 ini diterbitkan agar mudah dibagikan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp grup RW, dan RT bahkan dusun yang ada di Kabupaten Magelang termasuk Desa Bumirejo, yang pada akhirnya informasi tentang PDPB dapat menjangkau sampai level akar rumput.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Bumirejo Muhammad Nur mengatakan siap bersinergi mendukung program kerja yang tengah dilakukan KPU. Lebih jauh ia memaparkan, Desa Bumirejo terdiri dari 10 dusun, 13 RW, dan 44 RT.
”Kami tentu saja terus berupaya melakukan pembaruan data kependudukan melalui jaringan terintegrasi dengan Disdukcapil, khususnya dalam penerbitan akta kematian. Awal Tahun 2026 sampai dengan hari ini, tercatat enam warga Bumirejo yang meninggal dunia dan seluruhnya telah memiliki akta kematian,”terangnya.(***/RED)