Berita Terkini

Keterbukaan Informasi Publik Terkadang Belum Diikuti Kesiapan Badan Publik Mengelola Informasi Publik

KOTA MUNGKID_ Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih,Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Surani, mengatakan era keterbukaan informasi publik terkadang belum diikuti dengan kesiapan badan publik sebagai lembaga pengelola dan penyedia informasi publik. Badan publik tidak hanya lembaga pemerintah namun juga termasuk lembaga non pemerintah seperti lembaga swadaya masyarakat.

Hal itu dilontarkannya saat menjadi narasumber Rapat Kerja (Raker)  PPID dan Penyusunan DIP yang digelar secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (29/1/2026), diikuti 35 satuan kerja KPU kab/kota di Jawa Tengah termasuk KPU Kabupaten Magelang  melalui zoom meeting.

Sri Surani yang juga mantan komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi DIY ini, mengatakan KPU sebagai salah satu badan publik pengelola dan penyedia informasi publik perlu menata dan memperbarui secara berkala  klasifikasi dokumen informasi publik yang dikuasai.

"Publik memiliki hak atas informasi, dan itu hal yang wajar. Kita tidak perlu khawatir, yang perlu dilakukan adalah menyiapkan dokumen informasi publik dengan baik agar ketika ada permohonan informasi, kita siap," ujarnya.

Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, saat mewakili Ketua KPU Jawa Tengah membuka Raker menegaskan, pengelolaan PPID merupakan tugas bersama, seluruh jajaran KPU perlu memperkuat pemahaman dan pengelolaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum.(***/RED)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 74 kali