Pemkab Magelang Dukung Penuh PDPB Tahun 2026
KOTA MUNGKID_Pemerintah Kabupaten Magelang memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Magelang diluar tahapan pemilu dan pemilihan. Dukungan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Daerah kepada Camat se-Kabupaten Magelang, Nomor B/400.7/710.01/2026, tanggal 3 Februari 2026, perihal Fasilitasi Pemutakhiran Data.
Camat dihimbau berperan aktif memfasilitasi dan menyosialisasikan layanan PDPB kepada masyarakat melalui pemerintah desa dan kelurahan. Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan perubahan data pemilih.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto menegaskan, fasilitasi ini bukanlah yang pertama kali diberikan Pemkab kepada KPU Kabupaten Magelang. Pada Tahun 2025, Pemkab Magelang juga telah menerbitkan dukungan serupa sebagai bentuk sinergi dalam pemeliharaan data pemilih.
“Fasilitasi ini merupakan kelanjutan dari dukungan Pemkab Magelang pada tahun sebelumnya. sinergi dan kolaborasi solid antara Pemkab Magelang dan KPU Kabupaten Magelang perlu terus ditingkatkan dalam menjaga data pemilih agar tetap akurat dan mutakhir,” tandas Adi Waryanto.
Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik menyambut baik dukungan berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Magelang. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama keberhasilan PDPB.
“Sinergi yang sudah terbangun sejak 2025 ini menjadi modal penting untuk PDPB 2026.Pemutakhiran data pemilih tidak bisa dilakukan oleh KPU sendiri. Dukungan Pemkab Magelang, sangat membantu kami dalam menjangkau masyarakat hingga akar rumput,” ungkapnya.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Siti Nurhayati menjelaskan, KPU memberikan kemudahan bagi masyarakat memanfaatkan layanan PDPB secara daring melalui tautan atau pranala https://bit.ly/PDPB_KPUKABMAGELANG.
“Tautan PDPB ini memungkinkan masyarakat melaporkan perubahan data pemilih, seperti pemilih baru yang genap berusia 17 tahun, pemilih pindah domisili, laporan anggota keluarga meninggal dunia, hingga perubahan identitas kependudukan seperti NIK dan KK secara daring,” jelasnya.(***/RED)