KPU Magelang Kembali Mutakhirkan 35 Data Pemilih
KOTA MUNGKID_KPU Kabupaten Magelang kembali memutakhirkan data pemilih sebanyak 35 orang pemilih melalui aplikasi Sidalih, dengan rincian mencoret 32 (tiga puluh dua) nama pemilih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena telah meninggal dunia serta menambahkan 3 (tiga) pemilih baru (pemula) yang telah memenuhi syarat karena telah berusia 17 tahun pada tahun 2026.
Sesuai data, 32 pemilih TMS karena meninggal dunia tersebut berasal dari beberapa wilayah di Kabupaten Magelang, masing-masing 4 pemilih asal Desa Kemiren, Srumbung, 11 pemilih dari Desa Ngrancah dan 6 pemilih dari Desa Seworan, Grabag, 11 pemilih lainnya berasal dari Desa Somoketro, Salam serta 3 pemilih pemula yang direkomendasikan untuk ditambahkan dalam daftar pemilih berasal dari Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan.
Pemutakhiran data pemilih ini menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Magelang sebagaimana tertuang dalam Surat Ketua Bawasu Kabupaten Magelang Nomor 43/PM.02.02/K.JT-16/02/2026, tanggal 6 Februari 2026.
Saran perbaikan telah dilengkapi dengan data dukung yang sah dan valid, berupa Akta Kematian dan Surat Keterangan Kematian dari Desa bagi pemilih TMS meninggal dunia, serta KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) bagi pemilih baru (pemula) yang telah berusia 17 tahun.
Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, menyampaikan tindak lanjut saran perbaikan ini merupakan wujud sinergi KPU dan Bawaslu dalam menjaga kualitas data pemilih. “Sinergi antara KPU dan Bawaslu menjadi kunci untuk memastikan data pemilih tetap mutakhir dan akurat. Setiap saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu, kami tindak lanjuti secara cepat, sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ketua Divisi Perencanaan,Data dan Informasi KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhayati, mengatakan saran perbaikan dari Bawaslu ini adalah saran perbaikan kali kedua sepanjang Triwulan I Tahun 2026.
“Saran perbaikan kedua ini juga dilengkapi dengan data dukung yang valid, baik untuk pemilih TMS meninggal dunia maupun pemilih baru (pemula). Seluruhnya telah kami tindaklanjuti melalui Aplikasi SiDalih” jelasnya.(***/RED)