
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 Sakit Dapat Santunan
Kota Mungkid_ Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang telah menyalurkan santunan kepada beberapa badan adhoc penyelenggara Pemilu 2024 ditingkat TPS, dan Petugas Keamanan dan Ketertiban TPS. Sebelumnya, mereka diketahui sakit usai bekerja hampir 24 jam saat pemungutan dan penghitungsan suara di TPS dan terpaksa harus menjalani rawat inap di rumah sakit. Tahap awal, santunan telah diberikan kepada dua orang anggota KPPS di Kecamatan Pakis dan Salaman.
“Data yang kami miliki, total ada 34 penyelenggara yang sakit dan terpaksa beberapa diantaranya harus rawat inap di rumah sakit, saat pelaksanaan Pemilu 2024. Bahkan ada satu petugas ketertiban TPS meninggal dunia” kata Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik.
“Robani, Petugas Ketertiban TPS 013 Desa Sidomulyo. Sebelumnya, diketahui mengalami kecelakaan motor usai menghadiri sosialisasi di balai desa, dan meninggal dunia pada hari Kamis 22 Februari kemarin. Untuk santunannya, kami masih berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.” jelasnya.
Dijelaskan lebih lanjut, hasil inventarisasi, sinkronisasi dan kajian yang dilakukan KPU, hanya beberapa yang dapat menerima santunan. Hal ini terjadi, karena yang bersangkutan sudah terlindungi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan atau memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS). “Salah satu syarat mendapatkan santunan dari KPU, penyelenggara pemilu yang sakit bahkan meninggal tersebut tidak atau belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, atau BPJS Ketenagakerjaan atau tidak memiliki KIS,” tegasnya.
Dua orang penerima santunan dari KPU, Mifta Amelia, Anggota KPPS TPS 014 Ketunden Kecamatan Pakis dan Dyah Arum Mutmainah, Anggota KPPS TPS 002, Desa Tanjunganom Kecamatan Salaman. “Untuk Mifta Amelia, diketahui kelelahan dan diharus rawat inap di RST Soedjono Magelang usai menyelesaikan penghitungan di TPS, Dyah Arum, didiagnosa menderita DBD dan trombosit turun. Sebelumnya, ia dirawat di RSBM Menoreh Salaman, beberapa hari usai penghitungan suara di TPS,” imbuhnya.
Besaran santunan bervariasi, Dyah Arum Rp 8.250.000 dan untuk Mifta Amelia, mendapatkan Rp 8.500.000. “Saat ini kami juga masih menunggu proses investigasi dan sinkronisasi data dari BPJS Ketenagakerjaan atas nama Robani. Yang bersangkutan, tidak menerima santunan dari KPU, karena sudah ditangani BPJS Ketenagakerjaan.,” tegasnya.
Ditambahkan, bagi penyelenggara yang sakit namun tidak harus rawat inap, mendapatkan pengobatan secara gratis oleh petugas kesehatan yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas Kesehatan. Bahkan sebelum tanggal 14 Februari lalu, seluruh penyelenggara pemilu 2024 baik di TPS, desa maupun kecamatan, telah mendapatkan pemeriksaan dan vitamin secara gratis dari Puskesmas terdekat. “Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Magelang untuk mendukung pelaksanaan Pemilu berjalan aman, nyaman, kondusif dan sukses,” pungkasnya. (***/RED)