
Cepat dan Mudah Diakses, Esensi Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik
KOTA MUNGKID_Esensi pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada dasarnya adalah kewajiban menyajikan dan melayani pemohon informasi secara cepat dan mudah diakses, mudah dipahami serta dalam pelayanan lebih mendahulukan substansi dibandingkan prosedur kepada seluruh pemohon informasi tanpa terkecuali.
Pemahamanan tersebut dikemukakan Reni Renjani Pratiwi Kepala Bagian Humas dan Informasi Publik Sekretariat Jenderal KPU RI saat memaparkan materi Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Dilingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Rabu (25/6/2025) secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Kegiatan daring ini secara resmi dibuka oleh Deputi Bidang Teknis KPU Eberta Kawima dan diikuti seluruh satuan kerja KPU provinsi dan KPU kabupaten kota di seluruh Indonesia.
Menurut Reni, Kewajiban KPU Kabupaten/Kota dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik adalah melaksanakan pelayanan dan pengelolaan informasi publik serta membuat struktur pelayanan informasi publik, yang dalam hal ini praktiknya dilaksanakan oleh pejabat pengelola informasi dan data (PPID) beserta tim.
Setiap pemohon informasi wajib dilayani dengan prosedur membawa kartu tanda pengenal untuk pemohon informasi perseorangan atau pribadi, sementara pemohon informasi dari kelompok masyarakat atau badan hukum wajib menyerahkan surat kuasa dan akta pendirian.”Sekali lagi dalam melayani pemohon informasi, petugas layanan informasi wajib mendahulukan substansi terlebih dulu dibandingkan prosedur”, tandas Reni.
Optimalisasi laman PPID
Sesi dua kegiatan sosialisasi yang digelar KPU RI secara daring ini juga dilengkapi materi praktek pengelolaan laman PPID KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka optimalisasi layanan informasi dilingkungan KPU secara daring atau online melalui laman PPID yang dipandu admin PPID KPU RI yang diperuntukkan bagi seluruh Operator PPID satuan kerja KPU. (***/RED)