Berita Terkini

Dejure;Pemutakhiran dan Penyusunan DPT Pemilu 2024

Kota Mungkid_ KPU Kabupaten Magelang secara dejure  berdasarkan data KTP-El dan atau Kartu Keluarga  atau  Paspor dan atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) melakukan pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran’, Terang Ahmad Rofik, Anggota KPU Kabupaten Magelang sekaligus Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, didepan peserta Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Magelang, Senin (19/6/2023), di Ruang Rapat Kantor KPU setempat.
Rapat koordinasi ini mengundang jajaran forkopimda , organisasi perangkat daerah terkait dilingkungan Pemkab Magelang diantaranya Disdukcapil, Bakesbangpol, Kantor Kementrian Agama, dan Dinas Sosial, serta pimpinan 18 partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Magelang . Rakor ini digelar untuk memperoleh masukan dari organisasi perangkatdaerah terkait dengan pelaksaaan pemilu dan  partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 sebelum Daftar Pemilih ditetapkan sebagai daftar Pemilih Tetap (DPT), khusus Tingkat kabupaten magelang akan ditetapkan pada Rabu (21/6/2023) besuk.
Dijelaskan Ahmad Rofik, Di Kabupaten Magelang sendiri selama proses pemutakhiran Daftar Pemilih hingga Ahad ( 18/6/2023) Pukul 23.59.WIB masih terdapat 36 pasang kegandaan , terinci 9 pasang ganda Luar negeri, 1 pasang ganda dalam satu kabupaten , 18 pasang kegandaan antar kab/kota (seluruh Indonesia/nasional) dan 8 pasang kegandaan antar kabupaten/kota dalam di  Jawa Tengah .(*/RED)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 127 kali