Opini

Diskusi Sambil Ngopi Jadi Solusi Tanpa Menguras Emosi

Oleh:

Yohanes Bagyo Harsono, S.T. (Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Kabupaten Magelang)

 

Pagi belum berganti siang. Bulir-bulir embun juga belum hilang dari pucuk-pucuk daun. Seperti halnya tahapan Pilkada 2024 yang datang silih berganti. Belum selesai tahapan satu, sudah muncul tahapan kedua dan berikutnya. Ritme tahapan sangat padat. Dibutuhkan kebersamaan melalui sistem kepimpinan yang kolektif kolegial, mampu menjaga fokus, soliditas dan sinergitas. Komunikasi yang baik dengan berbagai pihak harus tetap terjaga.

Mengelola organisasi dengan puluhan ribu orang dari latar belakang yang heterogen tentu banyak dinamika dan membutuhkan effort yang besar. Keteladanan dengan mengedepankan prinsip kepemimpinan yang kolektif kolegial menjadi perhatian utama di Komisi Pemilihan Umum. Dinamika dan persoalan yang muncul harus dibicarakan dan disepakati bersama terkait jalan keluarnya. Bila kata mufakat tidak bisa diambil, voting dengan suara terbanyak menjadi jalan tengah. Dengan sistem tersebut, pelaksanaan tahapan Pilkada bisa dilalui dengan sukses tanpa ekses. Salah satu buktinya adalah tingkat partisipasi masyarakat di Kabupaten Magelang mencapai 80,63 persen untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) dan 81,02 persen untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub).

Di sisi lain, tidak ada Pemilihan Suara Ulang (PSU) di semua TPS di wilayah Kabupaten Magelang saat Pilkada 2024. Tidak pula ada gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah ini juga cukup kondusif setelah Pilkada.

Grafis pencapaian partisipasi masyarakat pada  Pilgub dan Pilbup 2024

          KPU Kabupaten Magelang juga menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan peringkat kedua terbaik dari Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024, pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024. KPU Kabupaten Magelang juga berhasil meraih predikat terbaik kedua se-Jawa Tengah dalam ajang Penghargaan Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2023 yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah. Penghargaan diberikan langsung oleh Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono kepada Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik. “Penghargaan ini adalah bonus dari kinerja semua pihak, terutama dalam menyajikan informasi kepemiluan dan pemilihan di Kabupaten Magelang,” kata Ahmad Rofik.

Banyak hal dilakukan KPU Kabupaten Magelang dalam menjaga fokus, soliditas, sinergitas, kerja sama, koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak. Mulai dari monitoring ke bawah sebagai bagian dari perhatian hingga menjaga silaturahmi serta komunikasi dengan jajaran Badan Ad Hoc. Dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Badan Ad Hoc, sering disisipkan pantun dan joke atau candaan yang kocak dan jenaka dari para pengisi acara, khususnya dari anggota  KPU Kabupaten Magelang.

KPU Kabupaten Magelang juga mengadakan peningkatan capacity building di awal tahapan Pilkada 2024. Kegiatan ini diselenggarakan di Omah Kembang Ngablak, Kabupaten Magelang, yang diikuti seluruh komisioner, jajaran sekretariat KPU , Badan Ad Hoc dan jajaran sekretariat PPK. Kegiatan yang sama juga digelar bersama  camat di Kawasan Wisata Dieng, Wonosobo, dan Forkompimda serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilaksanakan di Kota Surakarta  dan Kemuning, Karanganyar.

Secara periodik, KPU Kabupaten Magelang juga melaksanakan rapat pleno sebagai upaya menjaga harmonisasi kelembagaan, juga untuk menjaga kesinambungan dan soliditas lembaga. Rapat pleno ini merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan persoalan yang muncul di setiap tahapan.

Sering kali permasalahan itu muncul di tengah-tengah, bahkan di awal tahapan. Seperti saat tahapan rekrutmen Badan Ad Hoc KPPS hampir selesai, tiba-tiba ada beberapa anggota KPPS yang mengundurkan diri. Entah itu karena tidak mendapat izin dari atasan, tersangkut Sistem Informasi Politik (Sipol) atau diterima kerja di daerah lain dan sebagainya. KPU Kabupaten Magelang harus mengambil keputusan cepat untuk mencari pengganti, mengingat jadwal penetapan tinggal menghitung hari dan jadwal pelantikan juga semakin dekat.

Pergantian Badan Ad Hoc harus didasarkan aturan yang berlaku. KPU Kabupaten Magelang meminta PPS melalui PPK untuk mencari pengganti anggota KPPS sesuai urutan di bawahnya saat seleksi. Jika tidak ada, maka KPU meminta PPS melalui PPK untuk menjalin kerja sama dan komunikasi dengan lembaga pendidikan, lembaga profesi, LSM, komunitas peduli pemilu dan demokrasi dan atau tenaga pendidik untuk mendapatkan anggota KPPS yang memenuhi persyaratan. “Atas kerja sama semua pihak, persoalan terkait Badan Ad Hoc semua selesai. Bahkan tidak ada dampak yang muncul setelah pergantian personel tersebut.

Transfer Ilmu

Sementara untuk menjaga kolektif kolegial dan hormonisasi, komunikasi serta soliditas, KPU Kabupaten Magelang juga menggelar rapat pleno rutin setiap pekan. Sebagai dasarnya, KPU Kabupaten Magelang mendasarkan pada PKPU No. 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang terakhir telah diubah menjadi PKPU No. 12 tahun 2023 Perubahan Kelima atas Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Hal ini untuk menjawab dinamika setiap tahapan yang selalu berbeda-beda. Kadang lancar hingga akhir, namun kadang di awal tahapan sudah muncul persoalan. Jika persoalan muncul, cara menangani dan menyelesaikannnya juga dibutuhkan penanganan yang berbeda-beda. Dasar hukum/regulasi untuk menyelesaikannya juga berbeda. Karena itu, setiap divisi harus memahani dasar hukum, pedoman teknis dan cara menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut.

Terkadang setelah rapat pleno, setiap komisioner, divisi, sekretaris maupun kasubag aada sesi  mentransfer ilmu dan pengetahuan atau materi dari hasil rakor atau bimtek yang diikuti sebelumnya. Sharing ilmu itu untuk memperkaya wawasan serta cara pandang dalam menghadapi dan menyelesaikan persoalan. Ini penting, agar ilmu yang mereka dapatkan bisa dibagi ke kami yang tidak datang mengikuti rakor atau bimtek tersebut.

Ilmu dan pengetahuan yang mereka dapatkan tersebut, sangat penting bagi jajaran KPU Kabupaten Magelang, apalagi jika ke depan  menghadapi persoalan yang berhubungan dengan materi dari rakor atau bimtek tersebut. Jajaran KPU  berasal dari berbagai latar belakang. Tidak hanya berbeda latar belakang pendidikan, asal organisasi dan lembaga. Kami juga berbeda dari sisi usia. Terkadang kami sering berbeda pandangan dan pendapat dalam menyikapi setiap persoalan. Namun dengan duduk bersama, saling berbagi ilmu dan pengetahuan, berdiskusi, kami bisa mencari solusi dari setiap persoalan dengan baik.

Harus diakui terkadang agak sulit meletakkan masalah sesuai tempatnya karena masih terpengaruh emosi dan ego masing-masing komisioner.Inilah pentingnya duduk bersama dan jika perlu kami juga sering ngopi bersama atau ngangkring bareng. Dengan sering berdiskusi, ngumpul bareng itulah, ego dan emosi masing-masing akan berkurang guna menjaga kolektif kolegial itu.(***)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,596 kali