
Fasilitasi Pemilih Gunakan Hak Suara: KPU Upayakan Layanan DPTb
Kota Mungkid_ Dalam rangka memfasilitasi pemilih yang tetap ingin menggunakan hak suaranya di TPS namun terkendala pekerjaan atau hal lain yang memaksanya berada ditempat lain diluar domisilinya saat Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 nanti, KPU Kabupaten Magelang terus mengupayakan pelayanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Tahapan pelayanan DPTb ini mulai dilakukan setelah Tahapan Penetapan DPT dilakukan oleh KPU kabupaten/kota, yakni mulai 22 Juni 2023 sampai dengan 7 Februari 2024. “ Guna memaksimalkan pelayanan DPTb yang saat ini tengah berlangsung, KPU Kabupaten Magelang melaksanakan kegiatan monitoring ke seluruh kecamatan untuk melihat sejauhmana layanan DPTb dapat dimaksimalkan “ ungkap Siti Nurhayati, saat memimpin Tim Monitoring Layanan DPTb di Kecamatan Borobudur dan dilanjutkan menuju Salaman, Kajoran dan Kaliangkrik, Selasa (26/9/2023).
Terkait kegiatan ini, KPU Kabupaten Magelang membentuk enam tim, masing-masing tim dipimpin anggota KPU dan atau Sekretaris KPU didampingi jajaran sekretariat, bertugas melakukan kunjungan supervisi dan monitoring Layanan DPTb di 21 kecamatan, 3 tim bertugas pada tanggal 26 September 2023, dan tiga tim sisanya pada tanggal 29 September 2023 .
Hasil monitoring di empat kecamatan, masing-masing Borobudur, Salaman, Kajoran dan Kaliangkrik, secara umum tidak ada kendala saat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan Layanan DPTb. Masyarakat sudah proaktif mengunakan kesempatan layanan DPTb ini, terbukti dari 4 kecamatan , sejumlah warga yang meminta layanan pindah memilih lamgsung dapat dilayani tanpa kendala.“ Saat ada pengajuan pindah memilih, persetujuan dari operator KPU melalui Aplikasi Sidalih tidak ada yang pending, semua lancar” Ungkap Mikdam Al Hikam, Anggota PPK Kaliangkrik yang membidangi tugas pemutakhiran Daftar Pemilih.
Sebagaimana diketahui layanan pindah memilih ini sudah terintegrasi dalam Aplikasi Sidalih, aplikasi yang digunakan dalam tahapan pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu 2024, sehingga kecil kemungkinan ada pemilih tercatat dobel dalam Daftar Pemilih TPS asal maupun TPS tujuan. (***/RED)