
Hadapi Potensi Sengketa Pilkada, Penting Siapkan Alat Bukti dan Kronologi
KOTA MUNGKID_ Menyiapkan alat bukti dan kronolgis kejadian baik saat pemungutan suara di TPS maupun saat penghitungan suara menajdi hal pentimg yang harus disiapkan penyelenggara pemilu dalam menghadapi potensi munculnya sengketa pemilihan pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Hal tiu disampaikan Anas Khoirudin Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Magelang saat menjadi pematari dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Bersama Bawaslu dalam rangka Pemetaan Potensi Sengketa pada Pilkada Serentak 2024 di Tingkat Kabupaten Magelang, Senin (23/12/2024) di Borobudur Magelang.
Rakor ini diikuti seluruh jajaran KPU Kabupaten Magelang juga Bawaslu sekaligus dalam rangkaian menjalin sinergi persiapan menghadapi kemungkinan munculnya gugatan sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2024 serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah apabila Kabupaten Magelang tturut menjadi salah satu lokus yang disengketakan.
Anas juga menyampaikan bahwa bahwa bukti lain yang mendukung seperti adanya video, foto dan juga bukti elektronik lainnya perlu disiapkan untuk menghadapi setiap kemungkinan adanya potensi gugatan sengketa hasil Pilkada oleh pasangan calon peserta Pilkada yang merasa tidak puas dengan hasil perolehan suaranya.
"Persiapan keterangan dari penyelenggara pemilihan tingkat desa atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga tidak kalah penting untuk dipersiapkan", Ungkap Anas didepan peserta rakor. Nampak hadir anggota Bawalu Magelang, Chandra Yoga Kusuma selaku Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa serta Fauzan Rofiqun Koordinator Penanganan Pelanggaran beserta tim.(***/RED)