Opini

Hari Pemungutan Suara Pemilu dan Pemilihan 2024 Telah Ditetapkan

Hari Pemungutan Suara Pemilu dan Pemilihan 2024 Telah Ditetapkan

Oleh : Siti Nurhayati, S.H.*)

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan Mendagri dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP,) Senin (24/1/2022), telah menghasilkan keputusan dan kesepakatan bersama mengenai hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024.

DPR dan pemerintah sepakat, hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 ditetapkan Hari  Rabu, tanggal 14 Februari 2024, sedangkan untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak, Rabu, 27 November 2024. Dengan ditetapkannya hari/tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 ini, maka sudah tidak ada lagi polemik di masyarakat mengenai kapan Pemilu Serentak tahun 2024 akan dilaksanakan.

Butuh waktu hampir satu tahun untuk menentukan hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024, setidaknya sembilan kali Komisi II DPR melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Mendagri serta Penyelenggara Pemilu untuk persiapan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Tentu saja dalam rapat dengar pendapat tersebut tidak hanya membahas tentang hari pemungutan suara saja, namun juga tentang konsep dan desain penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024, diantaranya pembahasan jadwal dan tahapan,  rancangan Peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan, serta persiapan dan kesiapan pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024.

Pemilu serentak tahun 2024 merupakan Pemilu serentak kali kedua Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu Legislatif. Pelaksanaannya masih sama seperti Pemilu Serentak tahun 2019, menggunakan lima kotak suara.

Sedangkan Pemilihan Serentak tahun 2024 kali ini merupakan Pemilihan Kepala daerah pertama kali, yang dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia. 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada tanggal 27 November 2024.

Pemilihan Serentak tahun 2024, merupakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota. Pemilihan ini nantinya  menggunakan dua kotak suara.

RDP tersebut juga memutuskan waktu dimulainya tahapan Pemilu Serentak tahun 2024, yaitu dua puluh bulan. Ini sejalan dengan bunyi Pasal 167 ayat (6) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat dua puluh bulan sebelum hari pemungutan suara. Dengan demikian tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 14 Juni 2022.Seperti kita ketahui bersama, ada sebelas tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Dalam forum yang sama, KPU juga telah menjelaskan perihal rancangan jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu. Bulan  Juni tahun 2022,  tahapan yang akan dilakukan diantaranya perencanaan program dan anggaran, penyusunan Peraturan KPU, serta Sosialisasi dan Publikasi. Bulan Agustus 2022, tahapan pendaftaran Partai Politik, dan bulan Oktober 2022, tahapan pembentukan Badan Adhoc (PPK, PPLN, dan PPS).

 

*)Anggota KPU Kabupaten Magelang sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,107 kali