
Kesehatan Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc Penting
Kota Mungkid_Kesehatan personil Badan Penyelenggara pemilu adhoc seperti PPK dan PPS hingga KPPS, penting untuk diperhatikan, mengingat mereka adalah ujung tombak kelancaran penyelenggaraan Pemilu.
KPU selaku penyelenggara pemilu perlu berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah kabupaten setempat dan juga organisasi perangkat daerah terkait agar permasalahan non teknis yang cukup krusial seperti kesehatan penyelenggara ini menjadi perhatian bersama dan dapat ditangani dengan baik.
“ Faktor-faktor non teknis dalam penyelenggaraan pemilu kadang menjadi pembahasan yang luas seperti kasus PPK dan PPS yang kelelahan karena menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu membutuhkan gizi”,Ungkap Nanda Cahyadi Pribadi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, saat menyampaikan sambutannya dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Juni 2022 Tingkat Kabupaten Magelang, di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Magelang, Selasa (28/6/2022).
Rakor yang diselenggarakan KPU setiap Triwulan sekali ini dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Edi Susanto, serta perwakilan dari dinas dan instansi terkait lainnya seperti Polres, Kodim 07/05, Dinsos, Diskominfo, Bakesbangpol, Kemenag, Bawaslu, serta pengurus partai politik di Kabupaten Magelang.
Nanda juga menyampaikan sikap pemerintah Kabupaten Magelang yang siap mendukung kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024. Menjadi tanggung bersama baik pemerintah kabupaten dan juga perangkat daerah yang ada agar pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Magelang terselenggara dengan baik.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afifuddin , turut menyampaikan dan menyosialisasikan jadwal dan tahapan pemilu 2024 kepada tamu undangan yang hadir.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ahmad Rofik, dalam forum rakor itu menyampaikan bahwa di Kabupaten Magelang proses pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan pada bulan Juni 2022 mencatat ada 6.430 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan telah dicoret dari daftar pemilih dikarenakan telah meninggal dunia.(***/RED)