
KPU Dorong Pemkab Terbitkan Regulasi Pemasangan APK
Kota Mungkid_ Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) selintas memang serupa dengan reklame. Namun sejatinya kalau diperhatikan kedua hal tersebut berbeda. KPU Kabupaten Magelang terus mendorong Pemkab Magelang untuk dapat menerbitkan Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah yang khusus mengatur perihal APK Pemilu.
“Terus terang KPU butuh Perbup (peraturan bupati-Red) yang khusus mengatur perihal pemasangan APK Pemilu seperti kabupaten/kota lainnya yang sudah memiliki aturan khusus, sehingga setiap penyelenggaraan pemilu, KPU cukup berpegang pada satu aturan, tidak perlu setiap pemilu mengeluarkan produk hukum terkait lokasi pemasangan APK” Ungkap Dwi Endys Mindarwoko, Anggota KPU sekaligus Ketua Divisi Sosdiklih Parmas saat memimpin Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024 yang digelar KPU Kabupaten Magelang bersama 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Lingkungan Pemkab Magelang termasuk Bawaslu, Kamis (26/10/2023), di ruang rapat kantor KPU.
Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) hendaknya tetap memperhatikan estetika, kelestarian lingkungan alam serta keamanan pasca pemasangannya tanpa melanggar regulasi yang berlaku.“Jangan sampai APK roboh, APK tidak boleh dipaku di pohon-pohon atau bahkan dipasang di area taman “,Tegas Joni Budi, Kabid PPKLH Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang saat menyampaikan masukan dan tanggapan.
Hal senada juga disampaikan Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan PK Kabupaten Magelang, Dollut Tuge. Dia bahkan mendorong KPU untuk berani memasukkan klausul baru dalam Surat Keputusan tentang lokasi pemasangan APK Pemilu 2024, seperti partai politik hendaknya memelihara dan merawat APK yang telah dipaang, membersihakan APK saat tahapan kampanye berakhir, serta bertanggungjawab memberikan ganti rugi apabila APK yang dipasang menimbulkan kerusakan ataupun korban.
Sementara Titik Syarifah, Pengadministrasi Perijinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga Nur Arifah, Analis Hukum mewakili Bagian Hukum Setda, keduanya menyoroti regulasi yang harus ditaati dalam pemasangan APK tetaplah merujuk Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, pasal 12 dan 15 yang menyebutkan larangan memasang APK Pemilu di tempat tertentu.(***/RED)